Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Pembentukan Sentra KI

Sentra KI

PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota guna memperkuat ekosistem inovasi daerah.

“Kami telah merumuskan strategi pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Kalbar,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dia menegaskan Sentra KI menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan berbasis riset, inovasi, dan kreativitas masyarakat.

“Sentra Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis membangun ekosistem inovasi daerah. Berbagai potensi hasil penelitian, kreativitas masyarakat, serta inovasi daerah dapat dilindungi secara hukum sekaligus dimanfaatkan secara ekonomi untuk meningkatkan daya saing daerah,” katanya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan Sentra KI, mulai dari identifikasi potensi kekayaan intelektual, penyusunan regulasi, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.

“Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar Sentra KI berfungsi optimal sebagai fasilitator bagi inovator, peneliti, dan pelaku usaha dalam memperoleh pelindungan hukum serta mendorong komersialisasi hasil inovasi,” tuturnya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan rencana peluncuran Sentra KI secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 9 April 2026, yang direncanakan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid menekankan pembentukan Sentra KI memerlukan strategi terstruktur dan kolaboratif agar mampu menjadi simpul penguatan pelindungan sekaligus komersialisasi kekayaan intelektual di daerah.

Dalam diskusi, sejumlah pemerintah daerah menyatakan komitmen membentuk Sentra KI di wilayah masing-masing. Daerah yang telah menyatakan kesiapan antara lain Kabupaten Sambas, Bengkayang, Mempawah, Sanggau, Sintang, Kubu Raya, serta Kota Singkawang.

Beragam potensi kekayaan intelektual daerah turut dipaparkan, di antaranya Indikasi Geografis Kopi Katab Kebahan dari Kabupaten Melawi serta Kopi Sempatung dari Kabupaten Landak yang kini dalam proses pengusulan.

“Kami berharap pembentukan Sentra KI dilakukan bertahap di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Dengan dukungan regulasi daerah serta sinergi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil Kemenkum Kalbar, ekosistem kekayaan intelektual akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membentuk grup koordinasi teknis yang melibatkan perwakilan tiap daerah guna mempercepat proses pembentukan, termasuk penyusunan Surat Keputusan, penyediaan sekretariat, serta perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

Langkah itu diharapkan memperkuat ekosistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi bernilai ekonomi tinggi bagi pembangunan Kalimantan Barat. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *