Maha Guru di Negeri Tambang: Ketika Izin Dicabut, Rakyat Hanya Menjadi Penonton

Tambang Emas Martabe

MARTABE, borneoreview.co – Dikoyak banjir. Digantung izin. Hujan belum usai, tapi langit berkata lain.

Di balik tirai kabut yang menyelimuti perbukitan Tapanuli Sumatera Utara, sebuah raksasa tambang mulai merangkak bangkit dari keterpurukan.

Tiga bulan lamanya, denyut nadi ekonomi di sekitar Martabe seperti tersumbat. Alat berat membeku. Suara mesin penghancur bijih emas tak lagi menggema. Ratusan bahkan ribuan keluarga hidup dari uluran tangan industri itu harus menelan pil pahit menanti, bertahan, atau pergi mencari nafkah di tempat lain.

Ketika badai berlalu, ketika lumpur mulai surut menyisakan luka panjang di tanah Sumatera Utara, kini izin itu kembali digenggam.

Tapi pertanyaan besar tetap tersisa di ruang-ruang publik yang haus akan kejelasan, negara macam apa ini, maha guru?

Bukan sekadar soal izin dicabut lalu dikembalikan. Bukan pula sekadar soal kepatuhan administratif yang tiba-tiba ditemukan setelah tiga bulan.

Ini soal bagaimana sebuah negeri memperlakukan warganya, bagaimana regulasi kadang tampak lentur di tangan penguasa, dan bagaimana nasib lingkungan serta masyarakat sekitar kerap menjadi taruhan dalam pusaran ekonomi ekstraktif.

Suara dari Korporasi

Di ruang rapat yang sejuk, Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, berbicara dengan nada terukur.

Setiap kata dipilih, setiap kalimat diatur sedemikian rupa hingga terdengar seperti pengumuman resmi yang sudah melewati puluhan kali revisi.

Di hadapan wartawan yang hafal betul dengan gaya komunikasi korporasi semacam ini, ia mengonfirmasi apa yang sudah banyak diduga izin operasi Tambang Emas Martabe kembali.

“Sampai saat ini kami memang belum beroperasi, masih harus melakukan persiapan-persiapan, dan koordinasi untuk memenuhi persyaratan,” kata Katarina Siburian Hardono pada Kamis, 26 Maret 2026.

Ucapan itu seperti air yang mengalir tenang. Tak ada getar emosi. Tak ada nada lega apalagi euforia.

Semuanya tersaji dalam balutan pernyataan resmi yang dingin, padat, dan sangat terstruktur. Tapi di balik kata-kata itu, ada gemuruh yang tak kasatmata.

Ada roda ekonomi yang mulai diputar ulang, ada mesin pencari nafkah yang akan menyala kembali, dan ada pertanyaan-pertanyaan warga yang belum sepenuhnya terjawab.

Perusahaan menyebut akan fokus pada persiapan teknis dan administratif. Katarina menambahkan, “Perseroan menyambut baik keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persetujuan untuk melanjutkan kegiatan operasional Tambang Emas Martabe. Perseroan saat ini tengah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan KLH dan kementerian terkait lainnya.”

Klaim itu terdengar manis. Tapi sejarah pernah mengajarkan bahwa sebelum izin dicabut, perusahaan juga pernah mengklaim telah menjalankan operasi sesuai standar.

Lalu bencana datang. Lalu air bah merendam rumah-rumah warga. Lalu kabut asing bernama Siklon Senyar dijadikan kambing hitam.

Lingkungan Menjadi Angka

Dalam dunia pertambangan, kata lingkungan kerap mengalami metamorfosis. Ia tidak lagi sekadar pepohonan, sungai, atau udara bersih.

Ia berubah menjadi angka dalam dokumen analisis dampak lingkungan, menjadi poin dalam daftar periksa kepatuhan administratif, menjadi syarat yang harus dicentang agar mesin tetap berputar.

PTAR paham betul bahasa ini. Maka ketika Katarina menyatakan komitmen perusahaan pada “aspek perlindungan lingkungan hidup dan standar keselamatan kerja sebagai prioritas di seluruh area operasional tambang,” sebenarnya ia sedang berbicara dalam dialek yang sudah sangat akrab dengan birokrasi.

Sebuah dialek yang kadang membuat telinga rakyat merasa asing karena terlalu rumit, terlalu teknis, terlalu jauh dari realitas yang mereka alami.

Padahal, bagi warga di sekitar tambang, lingkungan bukan sekadar dokumen. Lingkungan adalah sawah yang bisa tergenang, adalah sumur yang bisa keruh, adalah kebun karet yang bisa mati perlahan jika air yang mengalir dari hulu berubah warna menjadi kecoklatan.

Di luar sana, warga mungkin hanya perlu tahu kapan pekerjaan kembali terbuka. Tapi di dalam ruang rapat para petinggi, perencanaan produksi menjadi perbincangan yang penuh perhitungan. Katarina menyebut semuanya akan dilakukan dengan hati-hati.

“Terkait perencanaan produksi, ini akan kami lakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kesiapan operasional, aspek lingkungan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Prioritas utama perseroan adalah memastikan operasional tambang berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” kata Katarina Siburian Hardono.

Hati-hati. Kata itu terulang dua kali. Seperti mantra yang diharapkan bisa meredakan kegelisahan publik.

Tapi apakah hati-hati berarti berbeda dari sebelumnya? Apakah hati-hati kali ini akan melibatkan lebih banyak dialog dengan warga? Apakah hati-hati berarti ada jaminan bahwa bencana serupa tak akan terulang?

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memberikan kepastian dari sisi regulasi.

Berdasarkan evaluasi KLH, pengelolaan lingkungan PTAR dinilai telah memenuhi persyaratan dalam praktik pertambangan berkelanjutan.

Sanksi dicabut. Kontrak Karya tetap berlaku hingga 2042. RKAB 2025-2027 tetap jalan, dan perusahaan bisa mengajukan RKAB 2026 secara paralel.

Semua terdengar rapi. Semua terdengar seperti proses birokrasi yang berjalan semestinya. Tapi benarkah demikian?

Atau justru inilah yang disebut sebagai “normalisasi” atas suatu persoalan yang seharusnya menjadi momentum untuk perubahan fundamental?

Danantara, Keadilan, dan Menggantung

Di tengah pusaran kepastian yang mulai terbentuk, muncul figur lain yang membawa nada berbeda.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menyatakan bahwa izin kelola tambang emas Martabe belum tentu akan dialihkan ke BUMN tambang baru.

Dony Oskaria menyebut pemerintah sedang mengkaji ulang dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi investor.

“Pada prinsipnya, sebagaimana disampaikan oleh Pak Bahlil dan juga Bapak Presiden, pada intinya kan kita fair saja. Kita melihat apa yang terjadi, sedang dicermati,” kata Dony Oskaria.

Kata fair terasa seperti embusan angin segar di tengah hiruk-pikuk kabar yang selama ini lebih banyak didominasi oleh kepastian dari sisi korporasi.

Fair bagi siapa? Fair bagi investor yang sudah menanamkan modal besar sejak 2008? Atau fair bagi warga yang rumahnya terendam banjir yang diduga terkait dengan aktivitas tambang?

Pertanyaan itu mungkin tak akan pernah mendapat jawaban dalam format jumpa pers yang serba terbatas.

Tapi setidaknya, kehadiran Danantara dalam narasi ini membuka ruang tanya baru, apakah ada skenario lain yang selama ini tidak terpublikasi?

Apakah pencabutan izin sementara dulu adalah bagian dari negosiasi yang lebih besar? Apakah warga hanya menjadi papan catur dalam permainan kepentingan antara negara, korporasi, dan kekuatan politik tertentu?

Melacak Jejak Kontrak

Mengurai benang kusut Martabe berarti juga memahami struktur kepemilikannya. 95 persen saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara dan PT United Tractors Tbk.

Dua nama terakhir ini adalah entitas dalam Grup Astra, konglomerasi bisnis yang sudah sangat mapan di Indonesia.

Kontrak Karya generasi keenam yang diteken pada 1997 itu awalnya mencakup area seluas 6.560 kilometer persegi.

Kini, setelah berbagai pelepasan, luas konsesi menyusut menjadi 130.252 hektare yang tersebar di empat kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Namun area operasional tambang itu sendiri hanya 509 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Angka-angka ini penting karena menunjukkan skala. Bahwa dampak dari 509 hektare operasional bisa dirasakan hingga ke kabupaten-kabupaten lain.

Bahwa limpahan air dari area tambang bisa mengalir jauh melampaui batas-batas administratif. Bahwa banjir yang melanda bukan hanya urusan satu desa atau satu kabupaten, tapi urusan ekologis yang melibatkan bentang alam yang luas.

Jawaban yang Belum Tuntas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah berjanji bahwa hasil audit lingkungan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan akan diumumkan pada pertengahan Februari 2026.

Bahlil Lahadalia menyebut audit itu mencakup analisis dampak lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, hingga kontrak karya.

Janji itu muncul setelah Satgas PKH menuding Agincourt ikut andil dalam memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatera Utara pada November tahun lalu.
Situasi itu berakhir dengan bencana banjir dan longsor yang merendam ribuan rumah dan merusak infrastruktur.

Tapi apakah hasil audit itu pernah diumumkan secara terbuka? Ataukah ia hanya menjadi dokumen internal yang kemudian melahirkan keputusan pengembalian izin tanpa publik pernah tahu isinya secara utuh?

Transparansi bukan sekadar tuntutan. Ia adalah fondasi. Tanpa akses pada dokumen audit yang utuh.

Rakyat hanya bisa menebak-nebak apakah keputusan pemerintah kali ini benar-benar berdasar pada fakta, ataukah lebih pada kompromi politik dan ekonomi.

Konstruksi tambang Martabe dimulai 2008. Produksi dimulai 2012. Sejak saat itu, ia menjadi salah satu penyumbang emas terbesar di Indonesia.

Ia juga menjadi sumber pendapatan daerah, sumber lapangan kerja, dan sumber kontroversi yang tak pernah benar-benar padam.

Sepanjang perjalanannya, isu lingkungan selalu menjadi bayang-bayang yang tak terpisahkan. Warga di sekitar tambang kerap mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan terhadap sumber daya air.

Namun keluhan itu seringkali tenggelam dalam euforia angka produksi dan pendapatan.

Kini, setelah izin dicabut dan dikembalikan dalam rentang waktu yang relatif singkat, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik.

Apakah kali ini akan berbeda? Apakah ada jaminan bahwa pengawasan akan lebih ketat? Apakah sanksi yang diberikan sebelumnya cukup memberikan efek jera?

Atau jangan-jangan, semua ini hanya siklus biasa dalam hubungan antara negara dan pemilik modal.

Ketika masalah muncul, izin dicabut sejenak untuk menunjukkan bahwa pemerintah tegas, lalu setelah hiruk-pikuk reda, izin kembali diberikan dengan alasan “telah memenuhi persyaratan”.

Negeri yang Belajar

Tiga bulan. Itu waktu yang dibutuhkan untuk membekukan denyut ekonomi di sekitar Martabe.

Tiga bulan pula yang dirasakan warga sebagai masa penuh ketidakpastian. Kini mesin akan berputar lagi.

Alat berat akan bergerak. Tapi luka akibat banjir belum tentu sembuh. Rumah-rumah yang terendam belum tentu sepenuhnya diperbaiki.

Rasa khawatir akan terulangnya bencana masih melekat di benak banyak orang. Negara macam apa ini, maha guru?

Pertanyaan itu mungkin terdengar seperti keluhan, tapi sebenarnya ia adalah refleksi semedi.

Bahwa di negeri ini, regulasi kadang terasa seperti karet yang bisa ditarik dan dikendurkan sesuai kebutuhan.

Bahwa keadilan kerap menjadi kata yang indah di atas kertas, tapi sulit diwujudkan dalam praktik.

Bahwa suara warga seringkali hanya menjadi latar belakang dalam panggung besar yang dimainkan oleh kekuatan modal dan kekuasaan.

Tapi harapan tetap ada. Selama wartawan masih bertanya, selama ruang publik masih terbuka untuk kritik, selama masyarakat masih bersuara, maka ada celah bagi perubahan.

Mungkin tidak hari ini. Mungkin tidak besok. Tapi perlahan, kesadaran bahwa lingkungan bukan sekadar dokumen dan warga bukan sekadar penonton akan tumbuh.

Martabe adalah cermin. Cermin bagi bagaimana negeri ini mengelola kekayaan alamnya seimbang. Setara.

Cermin bagi bagaimana negara berdiri di antara warga dan investor, cermin bagi apakah benar-benar belajar dari bencana.

Atau hanya sekadar melanjutkan siklus sama tanpa perubahan berarti. Tunggu. Apakah kali ini ada yang benar-benar berbeda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *