PONTIANAK, borneoreview.co – Di ruang kerja gubernur, Senin siang, 30 Maret 2026 terasa teduh. Percakapan berlangsung ringan, namun arah pembahasan tajam.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pontas Efendi. Audiensi singkat, makna panjang.
Momentum Idulfitri memberi nuansa hangat. Sapaan pembuka sederhana, namun sarat pesan relasi antarlembaga.
“Terima kasih atas kunjungan silaturahmi ini. Karena masih dalam suasana Idulfitri, saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin,” ucap Gubernur Ria Norsan.
Kalimat itu bukan sekadar basa-basi. Ia menjadi pintu masuk pembahasan serius tentang wajah hukum daerah. Tentang layanan publik. Tentang rasa keadilan.
Sinergi Hukum Daerah
Pertemuan itu mengarah pada satu kata kunci: sinergi. Pemerintah daerah tidak berdiri sendiri. Lembaga yudikatif memegang peran vital dalam menjaga keseimbangan.
Gubernur Ria Norsan memahami posisi itu. Ia tidak berbicara panjang, namun tiap kalimat mengarah pada kebutuhan nyata masyarakat: layanan hukum cepat, jelas, serta dapat diakses.
“Kami sangat menghargai upaya Pengadilan Tinggi Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah Provinsi siap mendukung langkah-langkah strategis,” ujar Gubernur Ria Norsan.
Pernyataan itu menunjukkan satu arah kebijakan. Pemerintah daerah ingin hadir, bukan sekadar administratif. Dukungan tidak berhenti pada simbol. Ia menyentuh strategi.
Dalam konteks pembangunan daerah, hukum sering kali menjadi fondasi sunyi. Tidak tampak, namun menentukan arah.
Ketika hukum kuat, investasi bergerak. Ketika hukum jelas, konflik menurun. Sinergi ini menjadi jembatan antara kepastian hukum serta stabilitas daerah.
Pelayanan Hukum Publik
Di balik meja kerja, diskusi mengalir ke persoalan inti: pelayanan hukum. Bagi masyarakat, hukum bukan teori. Ia hadir saat sengketa muncul. Ia diuji saat keadilan dipertanyakan.

Pengadilan Tinggi Pontianak memegang peran penting sebagai garda akhir proses hukum tingkat banding. Kualitas pelayanan di titik ini menentukan kepercayaan publik.
Gubernur Ria Norsan memberi penekanan tegas. Layanan hukum tidak boleh berbelit. Tidak boleh lambat. Tidak boleh jauh dari rakyat.
Arah pembahasan mengerucut pada tiga hal penting:
Pertama percepatan layanan.
Kedua transparansi proses.
Ketiga peningkatan literasi hukum masyarakat.
Kesadaran hukum menjadi isu krusial. Banyak konflik muncul bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan. Di titik ini, peran pengadilan tidak hanya mengadili, tetapi memberi edukasi.
Pontas Efendi datang membawa perspektif lapangan. Sebagai pimpinan baru, ia melihat kebutuhan pembenahan sistem. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah awal.
Audiensi ini menjadi pertemuan perdana sejak ia menjabat. Namun arah komunikasi sudah jelas: kolaborasi.
Kepastian Hukum Sosial
Kepastian hukum bukan sekadar istilah akademik. Ia berdampak langsung pada kehidupan sosial. Tanpa kepastian, masyarakat hidup dalam ketidakpastian.
Gubernur Ria Norsan menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah provinsi serta pengadilan. Ia melihat hukum sebagai pilar pembangunan.
Koordinasi bukan hanya rapat formal. Ia mencakup pertukaran data, sinkronisasi kebijakan, serta respons cepat terhadap persoalan hukum daerah.
Dalam banyak kasus, konflik lahan, sengketa administrasi, hingga perkara pidana sering beririsan dengan kebijakan daerah. Tanpa komunikasi, solusi sulit dicapai.
Audiensi ini membuka ruang dialog. Kedua pihak saling menyampaikan pandangan. Tidak ada nada formal kaku. Suasana cair, namun substansi padat.
Pertemuan berlangsung harmonis. Namun di balik kehangatan itu, ada kesadaran bersama tantangan hukum di Kalimantan Barat ke depan tidak ringan.
Digitalisasi layanan, peningkatan akses masyarakat terpencil, hingga penanganan perkara kompleks menjadi pekerjaan rumah.
Audiensi ini mencerminkan pola baru hubungan eksekutif dan yudikatif di daerah. Tidak lagi berjalan sendiri, melainkan saling menguatkan.
Gubernur Ria Norsan menempatkan diri sebagai fasilitator. Ia tidak mencampuri ranah hukum.
Namun ia membuka ruang dukungan. Ini penting dalam menjaga independensi lembaga. Pontas Efendi membawa semangat pembaruan.
Kehadirannya menandai fase transisi. Audiensi awal menjadi simbol keseriusan membangun relasi kelembagaan.
Dalam konteks Kalimantan Barat, tantangan hukum cukup kompleks. Wilayah luas, akses tidak merata, serta dinamika sosial tinggi menjadi faktor penentu.
Optimalisasi pelayanan hukum bukan sekadar slogan. Ia membutuhkan langkah konkret. Infrastruktur pengadilan, SDM, serta sistem digital harus diperkuat.
Sinergi dengan pemerintah daerah membuka peluang percepatan. Dukungan anggaran, fasilitas, hingga kebijakan dapat diarahkan untuk memperkuat sistem hukum.
Dari perspektif human interest, pertemuan ini menyentuh sisi sederhana: keinginan masyarakat untuk mendapat keadilan tanpa hambatan.
Seorang warga di daerah terpencil mungkin tidak memahami istilah hukum. Namun ia paham rasa keadilan. Ia ingin didengar. Ia ingin diproses cepat.
Di titik itu, peran pengadilan menjadi sangat manusiawi. Ia bukan sekadar institusi. Ia menjadi tempat harapan.
Audiensi berakhir tanpa seremoni berlebihan. Tidak ada deklarasi besar. Namun ada komitmen kuat.
Kedua pihak sepakat melanjutkan sinergi. Fokus pada peningkatan kualitas layanan hukum. Fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat.
Langkah kecil itu memiliki dampak besar. Ia menjadi fondasi bagi sistem hukum lebih baik.
Di ruang kerja gubernur, percakapan sederhana itu meninggalkan jejak penting. Tentang koordinasi. Tentang tanggung jawab. Tentang masa depan hukum daerah.
Di luar ruangan, masyarakat menunggu hasil nyata. Bukan janji. Bukan wacana. Melainkan layanan hukum cepat, adil, serta pasti. Dari pertemuan itu, harapan mulai dirangkai.***
