GORONTALO, borneoreview.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Bambang Tri Handoko di Gorontalo, Senin, mengatakan Kementerian Kehutanan RI memproses pengajuan izin pertambangan rakyat di daerah itu.
Ia mengatakan, perizinan tambang rakyat yang selama ini disebut terkendala status kawasan hutan, mulai menunjukkan perkembangan positif.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial memberikan respons resmi atas persoalan tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026, tanggal 2 April 2026, yang dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta satu surat lagi yang ditujukan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam surat tersebut, Kementerian Kehutanan pada prinsipnya menyatakan akan segera melakukan fasilitasi verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status dan Pengelolaan Hutan Desa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk percepatan penanganan persoalan yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses legalisasi tambang rakyat di Gorontalo, setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama elemen terkait melakukan audiens bersama Dirjen Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026.
Verifikasi lapangan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitasi dan verifikasi lapangan Perubahan Persetujuan Perhutanan Sosial tersebut akan berlangsung 7 hingga 9 April 2026.
Bambang mengatakan menyambut baik kunjungan verifikasi lapangan tersebut.
“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” kata Bambang.(Ant)
