Seratusan Kura-Kura dari Kalsel Gagal Diselundupkan ke Surabaya

kura-kura

BANJARMASIN, borneoreview.co – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan penyelundupan 179 ekor kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam paket tersembunyi di Pelabuhan Trisakti saat hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Melansir Antara, Jumat (10/4/2026), Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabukke menyebut kura-kura yang diamankan terdiri atas 148 ekor jenis batok (Cuora amboinensis).

Selain itu 29 ekor kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis) yang termasuk Appendix tiga, serta dua ekor jenis byuku (Orlitia borneensis).

“Semuanya berstatus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” katanya, kemarin.

Erwin menuturkan, pengamanan dilakukan setelah petugas karantina menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim tanpa keterangan jelas mengenai isinya.

Saat penggeledahan, paket dibungkus menggunakan karung yang kemudian diperiksa dan ditemukan berisi kura-kura hidup dalam kondisi pengemasan yang tidak sesuai standar pengangkutan.

Erwin menegaskan kondisi pengemasan yang kurang memadai tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan satwa selama proses pengiriman.

Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan karena tidak memperhatikan aspek ruang, ventilasi, serta kebutuhan dasar satwa selama transportasi berlangsung.

Petugas juga menemukan bahwa pengiriman kura-kura tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas wajib periksa karantina.

Ketiadaan dokumen ini, kata Erwin, menjadi pelanggaran serius karena berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam keseimbangan ekosistem di daerah tujuan.

Ia menekankan bahwa setiap pengiriman kura-kura jenis dilindungi wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran satwa liar serta mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian spesies,” katanya.

Erwin juga menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar maupun langka melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk jasa ekspedisi yang menjadi faktor penting dalam mengungkap upaya penyelundupan satwa.

Selanjutnya, kura-kura yang diamankan dibawa oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina dari Banjarmasin menuju kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru untuk menjalani proses rehabilitasi serta akan ditranslokasi atau dikembalikan ke habitat alaminya guna memastikan kelangsungan hidupnya.

Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Kresna Kepakisan menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dari ancaman perdagangan ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *