JAKARTA, borneoreview.co – Ikatan Ahli Fasilitas Produksi Migas Indonesia (IAFMI) mendorong industri migas Indonesia untuk memperkuat posisi strategis di pasar global melalui transformasi dari sekadar pengekspor sumber daya menjadi industri yang berdaya saing.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, (4/5/2026), Sekretaris Jenderal IAFMI Gede Pramona menyampaikan impor pipa, peralatan strategis, serta keterbatasan teknologi dinilai menghambat Indonesia untuk naik kelas di rantai nilai global.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Komunitas Migas Indonesia (KMI) mendorong transformasi industri yang diharapkan memberikan dampak langsung, antara lain penurunan signifikan impor peralatan migas, serta efisiensi dan optimalisasi cost recovery.
Selanjutnya, pihaknya juga mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mengupayakan lahirnya national champions industri migas, serta penguatan posisi Indonesia sebagai basis industri migas di Asia Tenggara.
Lebih lanjut, sebagai upaya memperkuat industri penunjang migas nasional, terutama manufaktur pipa seamless dengan komitmen tinggi terhadap TKDN, pihaknya bersama KMI melakukan kunjungan pabrik (factory visit) ke fasilitas produksi Indonesia Seamless Tube (IST) milik PT Artas Energi Petrogas di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon, pada 27 April.
Kunjungan tersebut juga dihadiri Chairman KMI S Herry Putranto, yang memberikan dukungan serta membuka ruang diskusi strategis bersama IAFMI.
Diskusi tersebut berfokus pada peningkatan daya saing pipa seamless produksi dalam negeri yang saat ini memiliki kemampuan TKDN sebesar 46 persen, agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sementara itu, Chief Commercial Officer PT Artas Energi Petrogas Hendrik Kawilarang Luntungan menyampaikan, pihaknya telah menunjukkan kapabilitas untuk memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai global.
Sebagai satu-satunya produsen seamless tube di Indonesia, IST telah berkontribusi menyumbang devisa negara hingga Rp15 triliun melalui substitusi impor dan ekspor ke pasar Asia hingga Timur Tengah.
Produk IST juga telah digunakan dalam berbagai proyek KKKS dengan standar API 5CT dan API 5L yang menjadi bukti bahwa industri dalam negeri mampu bersaing secara kualitas global.
“Indonesia tidak bisa terus menjadi pasar bagi industri global. Kita harus menjadi produsen, pemilik teknologi, dan pengendali rantai pasok. Jika tidak sekarang, kita akan terus tertinggal,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pengawasan implementasinya lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mendorong kepastian iklim usaha industri migas dalam negeri.
Peraturan tersebut juga menjadi faktor kunci dalam memperkuat daya saing industri penunjang migas nasional.(Ant)
