Perkebunan Kaltim Masih jadi Pilar Ekonomi Mampu Serap 354.000 Pekerja

Perkebunan Kaltim

SAMARINDA, borneoreview.co – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan sektor perkebunan masih menjadi pilar ekonomi di provinsi setempat dengan mampu menyerap sekitar 354.000 tenaga kerja, sehingga memberikan harapan di tengah efisiensi dan rasionalisasi industri pertambangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mewujudkan perlindungan serta kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di sektor perkebunan ini,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman di Samarinda, Sabtu (2/5/2026).

Taufiq merinci bahwa hamparan sektor perkebunan di Kalimantan Timur saat ini mencapai luas sekitar 1,6 juta hektare yang dikelola oleh 271 perusahaan.

Dari total luasan lahan perkebunan tersebut, komoditas kelapa sawit mendominasi hingga 90,96 persen atau mencakup area sekitar 1,5 juta hektare yang menjadi primadona dalam penyerapan tenaga kerja.

Disbun Kaltim mendorong penerapan norma ketenagakerjaan yang harmonis agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan pengawasan secara berkala kepada para pelaku usaha guna memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar diterapkan di lapangan.

“Program peningkatan kapasitas tenaga kerja perkebunan melalui berbagai pelatihan dan penguatan kompetensi turut digalakkan demi mendukung praktik usaha berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian produksi semata,” papar Taufiq.

Situasi kondusif pada sektor perkebunan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi industri pertambangan di wilayah Kaltim yang kini berencana melakukan efisiensi dan rasionalisasi dengan mengancam sekitar 1.500 buruh dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Arismunandar, kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan yang membatasi produksi batu bara nasional pada 2026 sekitar 600 juta ton, menurun dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton.

Merespons hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengupayakan pemenuhan jaminan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja tambang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar menyatakan bahwa langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah memfasilitasi forum komunikasi hubungan industri secara intensif antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menghindari pemangkasan karyawan.

Namun, ia mengingatkan apabila efisiensi bisnis membuat opsi PHK terpaksa dieksekusi, maka pihak perusahaan pertambangan terkait wajib menunaikan seluruh pesangon dan hak pekerja tanpa terkecuali.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *