Modernisasi Kapal Ikan yang Berkeadilan

Modernisasi Kapal Ikan

JAKARTA, borneoreview.co – Ambisi pemerintah membangun 1.582 unit kapal ikan hingga 2028 menandai upaya besar untuk memodernisasi sektor perikanan tangkap nasional.

Langkah ini muncul di tengah persoalan lama yang masih membelit nelayan, mulai dari armada berusia tua, keterbatasan teknologi, tingginya biaya operasional, hingga mutu hasil tangkapan yang belum konsisten.

Modernisasi juga dinilai diperlukan untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional sekaligus memenuhi tuntutan internasional terkait penggunaan kapal dan alat tangkap yang lebih modern serta ramah lingkungan.

Program modernisasi kapal perikanan menjadi bagian dari kerja sama investasi sektor maritim antara Indonesia dan Inggris senilai 4 miliar poundsterling atau sekitar Rp91,6 triliun.

Melalui kerja sama tersebut, kedua negara menyepakati pembangunan 1.582 unit kapal ikan yang seluruhnya diproduksi di dalam negeri guna memperkuat industri galangan kapal nasional sekaligus mempercepat transformasi sektor perikanan tangkap.

Program ini mencakup pembangunan 1.000 kapal ukuran 30 gross ton (GT), 557 kapal ukuran 200 GT, 20 kapal ukuran 500 GT, dan lima kapal pengangkut ukuran 500 GT.

Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan 50 kapal ukuran 30 GT pada tahun ini.

Seiring pelaksanaan program tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka rekrutmen besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan awak kapal perikanan (AKP).

Rekrutmen ini menjadi bagian dari persiapan operasional armada baru yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan teknis lebih modern dan profesional.

Kebutuhan awak kapal mencapai lebih dari 20 ribu orang, mulai dari nakhoda, kepala kamar mesin, perwira kapal, hingga anak buah kapal untuk armada ukuran 30 GT sampai 500 GT.

Rinciannya meliputi sekitar 10 ribu personel untuk kapal ukuran 30 GT, 469 personel untuk kapal 200 GT, serta 625 personel untuk kapal 500 GT.

Adapun kebutuhan jabatan meliputi 1.582 nakhoda, 577 fishing master, 1.582 kepala kamar mesin (KKM), 4.935 perwira, dan 11.418 anak buah kapal (ABK).

Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sebelum ditempatkan di kapal-kapal baru tersebut.

Hindari Konflik

Di tengah ambisi pembangunan ribuan kapal baru itu, muncul kekhawatiran modernisasi justru akan memicu konflik perebutan wilayah tangkap antara kapal berukuran besar dan nelayan tradisional.

Pasalnya, mayoritas nelayan Indonesia merupakan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. Sementara armada yang akan dibangun pemerintah didominasi kapal berukuran jauh lebih besar, yakni 30 GT hingga 500 GT.

Wakil Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sugeng Nugroho menegaskan bahwa persaingan di wilayah tangkapan ikan antara nelayan tradisional dan kapal dengan ukuran yang lebih besar masih sering terjadi, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai jalur penangkapan ikan.

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 5 GT hanya diperbolehkan beroperasi di Jalur I, yaitu wilayah perairan 0–4 mil dari garis pantai.

Kapal kategori ini memang bisa naik ke Jalur II dan III, tetapi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ketat.

Sementara itu, kapal berukuran 5–10 GT ditempatkan di Jalur II yang berada pada jarak 4–12 mil dari garis pantai. Kapal di jalur ini tidak boleh turun ke Jalur I, namun diperbolehkan masuk ke Jalur III dengan ketentuan tertentu.

Adapun kapal berukuran di atas 10 GT hanya boleh beroperasi di Jalur III, yaitu wilayah perairan di atas 12 mil dari garis pantai, dan dilarang masuk ke Jalur I maupun Jalur II.

Selain itu, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis pangkal pantai. Wilayah ini berada di luar Jalur III dan umumnya menjadi area operasi kapal berukuran besar dengan dukungan teknologi dan peralatan modern.

Pengaturan jalur penangkapan tersebut bertujuan melindungi nelayan kecil dari persaingan dengan kapal besar, menjaga keselamatan sesuai kemampuan kapal, serta memastikan kesetaraan akses dan kelestarian sumber daya perikanan di wilayah pesisir.

Namun dalam praktiknya, nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT masih sering tersaingi oleh kapal berukuran besar, bahkan hingga 30 GT ke atas, yang masuk ke jalur yang sama.

Di WPP 712 atau perairan Jawa, misalnya, kondisi overfishing atau penangkapan ikan berlebih bukan hanya oleh nelayan kecil, tetapi juga oleh kapal berukuran 30–150 GT.

Banyak kapal besar enggan masuk ke ZEE yang membentang hingga 200 mil laut, karena menganggap kapal mereka belum memadai untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Menanggapi kekhawatiran itu, KKP menegaskan program modernisasi kapal tidak dimaksudkan menambah tekanan terhadap nelayan kecil.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan modernisasi kapal diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan, efisiensi, dan kualitas hasil tangkapan, khususnya di lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan dan keadilan pemanfaatan ruang laut.

KKP memastikan kapal berukuran besar wajib beroperasi sesuai ketentuan jalur dan daerah penangkapan ikan yang telah ditetapkan. Kapal modern berukuran 30 GT ke atas tidak diarahkan masuk ke ruang tangkap nelayan kecil yang selama ini beroperasi di wilayah pesisir.

Daerah penangkapan ikan juga akan mengacu pada regulasi mengenai jalur penangkapan, alat tangkap yang diperbolehkan, serta kesesuaian perizinan.

KKP juga menegaskan modernisasi kapal tidak hanya berkaitan dengan penambahan armada, tetapi juga penguatan tata kelola.

Setiap kapal diwajibkan memiliki dokumen perizinan, ukuran kapal yang jelas, alat tangkap yang sesuai, serta wilayah operasi yang telah ditentukan.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih wilayah penangkapan dan persaingan tidak sehat dengan nelayan kecil.

Terkait risiko overfishing, KKP menyebut aspek keberlanjutan menjadi dasar kebijakan. Operasi kapal akan disesuaikan dengan potensi sumber daya ikan di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Pengawasan dilakukan melalui mekanisme perizinan, pencatatan hasil tangkapan, pemantauan aktivitas kapal, hingga pengawasan aparat di pelabuhan dan di laut.

KKP menegaskan modernisasi kapal perikanan bukan berarti memberikan ruang bebas bagi kapal besar untuk beroperasi tanpa batas.

Program tersebut dinilai justru bertujuan agar armada perikanan nasional menjadi lebih tertib, aman, produktif, dan bertanggung jawab dengan tetap melindungi nelayan kecil sebagai bagian penting dari struktur perikanan nasional.

Meski demikian, modernisasi kapal perikanan tetap harus diiringi kebijakan yang menjamin nelayan kecil, yang jumlahnya hampir 90 persen dari total nelayan Indonesia, tidak tersisih dalam pemanfaatan sumber daya ikan, serta memastikan wilayah tangkap di bawah 12 mil laut tetap menjadi ruang aman bagi mereka.

Pengaturan wilayah penangkapan yang jelas dan tegas bagi setiap ukuran armada menjadi penting agar kapal-kapal modern berkapasitas besar tidak langsung bersaing dengan nelayan kecil di area tangkap yang sama.

Pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan praktik penangkapan ikan dan pengelolaan kuota berjalan sesuai aturan sehingga peningkatan kapasitas armada tidak berujung pada eksploitasi sumber daya laut secara berlebihan (overfishing).

Pada akhirnya, keberhasilan program modernisasi ribuan kapal perikanan tidak hanya diukur dari jumlah armada yang dibangun maupun besarnya tenaga kerja yang terserap, tetapi juga dari kemampuan kapal-kapal tersebut untuk benar-benar beroperasi secara berkelanjutan dan meningkatkan daya saing perikanan nasional.

Tak kalah penting, modernisasi juga harus memastikan tetap memberi ruang hidup bagi nelayan kecil di tengah upaya transformasi industri perikanan yang kian modern.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *