Pemkab Kubu Raya Hentikan Produksi Arang Bakau di Batu Ampar

Arang Bakau

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menghentikan aktivitas pembakaran arang bakau dan penebangan mangrove di Kecamatan Batu Ampar demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir, sembari menyiapkan sejumlah solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak.

“Tidak ada lagi penebangan mangrove dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang. Tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” kata Bupati Kubu Raya Sujiwo saat rapat bersama kepala desa, BPD, dan perwakilan petani arang Kecamatan Batu Ampar di ruang kerja bupati di Sungai Raya, Rabu (13/5/2026).

Sujiwo mengatakan pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan baru yang lebih berkelanjutan.

Rapat tersebut membahas penanganan masyarakat terdampak penutupan aktivitas pembakaran arang bakau yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga.

Menurut Sujiwo, pelestarian mangrove harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan kawasan pesisir, dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Untuk membantu masyarakat beralih mata pencaharian, pemerintah daerah menyiapkan tujuh langkah strategis.

Pertama, delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut diminta memprioritaskan warga terdampak sebagai tenaga kerja.

Kedua, Pemkab Kubu Raya akan mengembangkan sektor hortikultura melalui kajian Dinas Pertanian sebagai alternatif usaha masyarakat.

Ketiga, masyarakat akan dilibatkan dalam program rehabilitasi mangrove bersama NGO SAMPAN melalui kelompok usaha perhutanan sosial dengan upah sekitar Rp150 ribu per hari.

Keempat, melalui dukungan PT BSM, masyarakat akan dilibatkan dalam program penanaman kelapa genjah.

Kelima, pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Batu Ampar.

Keenam, bantuan sembako disiapkan sebagai bantuan jangka pendek bagi masyarakat terdampak penghentian aktivitas arang bakau.

Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar wilayah Batu Ampar masuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dengan adanya solusi-solusi ini, maka tidak ada lagi pembakaran arang bakau dan tidak ada lagi pembabatan mangrove,” tegas Sujiwo.

Ia juga menegaskan surat diskresi yang sebelumnya sempat diberikan terkait aktivitas tersebut kini dinyatakan tidak berlaku karena ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Karena itu, Sujiwo meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas ilegal penebangan mangrove maupun pengangkutan arang bakau.

Sementara itu, Kepala IPTKPH Wilayah Kubu Raya Ya’ Suharnoto mengatakan pihaknya bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal hasil hutan di kawasan tersebut.

“Apabila ada yang melakukan kegiatan membawa hasil hutan secara tidak sah, termasuk arang bakau, maka akan ditindak secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pengangkutan arang bakau ilegal dan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Penghentian aktivitas pembakaran arang bakau di Batu Ampar menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, menyerap karbon, serta menjaga habitat biota pesisir di Kalimantan Barat.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *