Daycare: Sistem Pengasuhan dan Kekerasan terhadap Anak

Penitipan Anak

PONTIANAK, borneoreview.co – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare, yang belakangan ini mencuat di Kota Banda Aceh dan Yogyakarta seakan membuka kotak pandora.

Bagi para ahli dan pelaku pendidikan anak usia dini, ini adalah alarm keras yang sudah lama seharusnya kita semua dengar.

Psikolog anak Wenny Aidina, menjelaskan, dampak kekerasan terhadap anak usia dini tidak bisa dianggap sepele.

Mengacu pada teori ekologi Bronfenbrenner, ia menjelaskan bahwa lingkungan terdekat anak, termasuk daycare, adalah ruang pertama anak belajar bagaimana dunia nyata.

Apa yang mereka alami akan tertanam sebagai core memory atau ingatan terdalam sejak kecil yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa.

“Anak yang mengalami kekerasan berisiko merekam bahwa menyakiti orang lain itu hal yang wajar,” ujar Wenny saat dimintai keterangannya, Minggu (3/5/2026) lalu.

Dalam jangka pendek, anak bisa menjadi sangat selektif berinteraksi, mudah curiga, bahkan menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Jangka panjangnya lebih mengkhawatirkan: ada risiko anak tumbuh dengan perilaku agresif, kesulitan meregulasi emosi, atau justru sebaliknya menjadi sosok yang sangat tertutup karena trauma berinteraksi.

Enam Berizin

Berdasarkan catatan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.

Hanya enam tempat penitipan anak di ibu kota provinsi Aceh itu yang mengantongi izin penuh hingga April 2026, selebihnya dinyatakan ilegal.

Enam daycare yang memiliki izin resmi tersebut yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, TPA Kiddy Kid Center.

Yusfaini, pengelola TK IT Annisa Arfah yang berdiri sejak 2017 di Banda Aceh, mengaku kaget mengetahui bahwa dari sekian banyak daycare yang beroperasi di kotanya, hanya enam yang terbukti berizin resmi, termasuk miliknya.

Ia sejak awal memprioritaskan legalitas, mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menyelesaikan prosesnya dalam tiga tahun, lengkap dengan akreditasi B.

“Saya ibaratkan izin itu seperti ‘ayah’ bagi sekolah. Kalau tidak ada izin, kita seperti anak tanpa ayah kan tidak aman, tidak diakui. Dengan izin, kalau ada apa-apa, kita bisa melapor ke dinas,” katanya.

Menurut dia, sebenarnya mengurus perizinan daycare tidak susah dan tidak diminta uang juga. Pemohon hanya perlu mengikuti arahan dari DPMPTSP,.

“Nanti sesudah ajukan nama sekolahnya, mereka akan kasih beberapa syarat yang harus dilengkapi, kita ikuti saja aturannya. Saya saat itu tiga tahun selesai urus perizinannya,” ujarnya.

Setelah kasus kekerasan di Daycare Baby Preneur, di Banda Aceh yang terbukti tidak berizin terungkap, sejumlah orang tua langsung memindahkan anak mereka ke lembaga Yusfaini.

Ia mengaku turut berduka, sekaligus waspada. Siapapun pegawainya yang kedapatan menyakiti anak asuh, lembaga akan langsung memecatnya.

“Sedih sekali melihat anak sekecil itu dibanting seperti itu. Saya langsung perketat pengawasan,” tegasnya.

Siapa Boleh Mengasuh?

Wenny Aidina juga menyoroti problem sistemik yang lebih dalam di balik kasus kekerasan daycare yang banyak mencuat.

Ia menilai salah satu yang krusial akibat bahwa banyak pekerja daycare masuk ke profesi ini bukan karena panggilan, melainkan karena tidak ada pilihan lain.

“Daycare dijadikan pelabuhan terakhir pencari kerja. Akibatnya, jiwa untuk menyayangi dan mendampingi anak tidak muncul. Padahal, tidak semua orang bisa dan boleh jadi pengasuh,” katanya.

Ia mendesak adanya standar kompetensi yang jelas bagi pengasuh anak, sebagaimana diterapkan di banyak negara lain.

Faktor tekanan ekonomi juga disebutnya sebagai pemicu, meskipun bukan pembenaran.

Menurut dia, pengelola daycare harus lebih selektif dalam merekrut staf termasuk mencari tahu rekam jejak dan tabiat calon pengasuh hingga ke lingkungan keluarganya.

Pengalamannya, saat cari pengasuh, memang benar ada yang mengajak keluarga atau orang terdekatnya ikut kerja bersama.

“Mungkin juga karena itu saat ada kejadian seperti kemarin yang di CCTV itu mereka cuma lihatin saja bukannya dihalangi,” katanya.

Tanda Terlewatkan

Menangis di hari-hari pertama daycare adalah hal yang lumrah terjadi pada banyak anak, dan orang tua tidak perlu langsung khawatir ketika menghadapinya.

Tetapi, dibalik tangisan yang dianggap wajar, ada tanda-tanda lain yang perlu diperhatikan lebih seksama.

Perubahan pola tidur dan makan, anak yang semula aktif tiba-tiba menjadi pendiam, permainan yang berubah menjadi agresif, gambar-gambar bernuansa kekerasan yang berulang muncul.

Ada bekas memar di tubuh yang tak pernah dilaporkan pihak daycare. Semua itu bisa menjadi sinyal yang patut ditindaklanjuti.

“Ini kondisi yang cukup sensitif, jadi jangan sampai orang tua merasa disalahkan, karena orang tua pasti juga sedang tidak nyaman kondisinya” ujar Wenny.

Di tengah ramainya isu ini, sorotan publik kerap jatuh pada orang tua yang memilih menitipkan anaknya. Yusfaini menolak sudut pandang itu.

“Kita tidak bisa menyalahkan orang tua. Misalnya orang dari luar kota, tidak ada keluarga yang bisa dititipi,” ujarnya.

Mau ke mana lagi, kalau bukan ke daycare? Orang tua harus kerja, kalau tidak kerja, apa yang mau diberikan untuk anak? Daycare sebenarnya sangat membantu mereka.

Ia justru mengarahkan tanggung jawab kepada pengelola. Menurutnya, daycare semestinya lebih teliti dalam merekrut staf, termasuk menelusuri tabiat calon pengasuh hingga ke lingkungan keluarganya.

Pada akhirnya, baik Yusfaini maupun Wenny sepakat bahwa daycare bukan musuh keluarga. Ia adalah kebutuhan nyata di tengah tuntutan hidup yang semakin berat.

Dalam hal ini, yang perlu dibenahi bukan pilihan orang tua untuk menitipkan anak.

Melainkan sistem yang selama ini membiarkan siapa saja membuka dan mengisi tempat pengasuhan tanpa standar yang memadai.

Selama itu belum berubah, anak-anak yang paling tidak berdaya akan terus menanggung akibatnya.

tempat-penitipan-anak-roots-learning-center
Penitipan anak merupakan tem[pat yang penting bagi orang tua yang keduanya bekerja. Namun, kekerasan terhadap anak secama di daycare menjadi alam bagi sistem pengasuhan anak di tempat penitipan anak.(Ist)
Evaluasi Menyeluruh

Kasus penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan dan perlindungan anak-anak.

Karena itu, perlu dilakukan audit serta evaluasi secara menyeluruh pada sistem pengasuhan anak.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.

Anak merupakan amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.

Maka, Pemko Banda Aceh harus melakukan audit menyeluruh terhadap daycare yang ada di Banda Aceh, baik berizin maupun tidak, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan.

“Kita tidak akan mentolerir adanya celah pengawasan yang membahayakan anak-anak. Semua daycare wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan,” katanya.

Komisi IV DPRK merekomendasikan pembenahan sistem perizinan dan pengawasan daycare.

Selain itu anggota, pemerintah perlu membuat program sertifikasi serta pelatihan bagi pengasuh di tempat penitipan anak.

Selain itu, legislator ini juga mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di Banda Aceh.

Kejadian yang sudah lewat, harus menjadi starting point untuk mengungkap dan membenahi berbagai persoalan penitipan anak.

Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang abai terhadap keselamatan dan hak anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan,” tegas Farid.

Harus Berbenah

Peristiwa penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur Banda Aceh akhir April 2026 membuat pemerintah setempat membenahi sistem di tempat penitipan anak, terutama pada proses rekrutmen pengasuh.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menyatakan, pembenahan harus dimulai dari proses rekrutmen calon pengasuh hingga hadirnya daycare yang ramah anak.

Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Tiara Sutari menyatakan terus memperkuat mekanisme pengawasan, membuka kanal pengaduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah kekerasan anak terulang kembali.

“Kami juga mendorong agar para pengasuh dibekali pelatihan ramah anak. Dan setiap tenaga pengasuh tidak ada rekam jejak kekerasan terhadap anak,” katanya.

Selain itu, lanjut Tiara, pihaknya juga memastikan tes psikologi terhadap pengasuh anak pada tempat penitipan anak di ibu kota provinsi Aceh itu, dan ini harus menjadi syarat wajib untuk dipenuhi.

“Salah satu syarat untuk penitipan anak ini nanti bisa dimasukkan, bagaimana dari penyelenggara tempat penitipan anak untuk tenaga kerjanya itu dilakukan asesmen seperti tes psikologi,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, langkah asesmen tes psikologi kepada tenaga kerja dalam hal ini pengasuh di daycare itu penting untuk melihat apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjaga anak.

“Jadi dengan tes psikologi itu bisa kelihatan dia, apakah tempramen dan sebagainya, maka tes psikologi bisa menjadi salah satu syarat,” katanya.

Selain itu, kata Tiara, kedepannya pengasuh juga perlu dibekali pelatihan tentang hak-hak anak, sehingga kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak itu tidak terulang kembali.

Sebagai tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi, Pemerintah Kota Banda Aceh berjanji terus melakukan pengawasan intensif bersama lintas sektor terhadap tempat penitipan anak di Banda Aceh.

Pengawasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP dan lainnya dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di tempat penitipan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *