PONTIANAK, borneoreview.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meskipun daerah tersebut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Sorotan tersebut kami sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 di Pontianak,” kata Pimpinan III BPK RI Akhsanul Khaq di Pontianak, Jumat (5/6/2026).
Akhsanul menyerahkan langsung laporan hasil pemeriksaan kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan serta pimpinan DPRD Kalbar.
BPK menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sehingga kembali memperoleh opini WTP.
Namun demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Beberapa area yang menjadi perhatian BPK antara lain penyempurnaan pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan, optimalisasi penatausahaan kas daerah, penguatan inventarisasi aset, pemutakhiran data wajib pajak daerah, serta percepatan koordinasi penyelesaian aset P3D bersama pemerintah kabupaten dan kota.
BPK memberikan waktu maksimal 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski terdapat sejumlah catatan, BPK mengapresiasi komitmen Pemprov Kalbar dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tercatat mencapai 84,9 persen atau sebanyak 1.656 rekomendasi dari total 1.951 rekomendasi yang diberikan BPK.
Capaian tersebut melampaui target nasional tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 80 persen.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia memastikan seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti melalui pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Menurut Norsan, pemerintah daerah juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah sebagai langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan mulai dari penganggaran, penatausahaan, penyusunan laporan keuangan hingga pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah akan melakukan pemantauan berkala terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap rekomendasi dapat dijalankan secara efektif dan tepat waktu.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD, dan BPK RI diharapkan terus diperkuat guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Ant)
