SINGKAWANG, borneoreview.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Singkawang Eriksa Ricardo mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
“Dana hibah tersebut diberikan dalam rangka persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU),” kata Eriksa didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang Ambo Rizal Cahyadi di Singkawang, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan tim penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Menurut dia, penyidik juga masih mendalami total nilai anggaran yang dikelola pada dua tahun anggaran tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaannya.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, kata Eriksa, Kejaksaan Negeri Singkawang hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” ujarnya.
Menurut dia, setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidikan juga dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait pemeriksaan saksi, Eriksa mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pemberian dan penerimaan dana hibah, termasuk pihak Politeknik Negeri Pontianak sebagai penerima hibah dan Pemerintah Kota Singkawang sebagai pemberi hibah.
Menurut dia, pemeriksaan akan terus dilakukan dan dikembangkan sesuai kebutuhan penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih berfokus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait. Pemeriksaan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan perkara,” katanya.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.(Ant)
