BPJN Kalbar: Pembangunan Jembatan Ketapang Tetap Berjalan

Pembangunan jembatan

PONTIANAK, borneoreview.co – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) memastikan pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan di Kabupaten Ketapang tetap berjalan sesuai jadwal dan membantah tudingan bahwa proyek tersebut mangkrak.

“Progres pekerjaan ini masih on schedule, meliputi pembersihan lahan, mobilisasi, pengadaan spunpile dan pekerjaan minor lainnya,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalbar, Nur Khavid A, di Pontianak, Sabtu (6/6/2026).

Dia mengatakan progres pembangunan masih berada dalam tahapan yang sesuai kontrak, meski sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat beredarnya informasi mengenai keterlambatan pekerjaan dan material tiang pancang yang rusak di lokasi proyek.

Ia menjelaskan pembangunan jembatan gantung tersebut merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama masyarakat setempat untuk mendukung konektivitas kawasan dan memperlancar distribusi hasil bumi masyarakat.

Menurutnya, lokasi pembangunan juga telah memenuhi syarat kesiapan atau readiness criteria berdasarkan kesepakatan masyarakat sekitar.

Pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan melalui dua paket kontrak. Paket pertama berupa pengadaan bangunan atas jembatan gantung yang dikerjakan PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON) dengan nilai kontrak Rp2,52 miliar.

Sementara paket kedua berupa pekerjaan pembangunan jembatan dilaksanakan oleh CV Beruang Kota dengan nilai kontrak Rp8,22 miliar.

“Pendanaan proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025-2026 sehingga pelaksanaannya bersifat multiyears,” tuturnya.

Nur Khavid mengatakan mobilisasi material dilakukan secara bertahap, sementara sebagian pekerjaan fabrikasi dikerjakan di workshop di luar lokasi proyek demi menjaga keamanan material.

Meski demikian, sejumlah material utama yang dibutuhkan dalam tahapan konstruksi saat ini telah dikirim ke lokasi pekerjaan.

BPJN Kalbar, lanjut dia, juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memberikan surat teguran kepada penyedia jasa agar mempercepat pekerjaan di lapangan.

Apabila ditemukan keterlambatan signifikan, pihaknya akan memberlakukan Show Cause Meeting (SCM) sesuai Standar Operasional Prosedur Kontrak Kritis Bina Marga.

“Penyedia jasa dan PPK saat ini juga sudah menyusun action plan percepatan agar target penyelesaian sesuai jadwal provisional hand over (PHO),” katanya.

Selain membantah tudingan proyek mangkrak, BPJN Kalbar juga menjelaskan terkait pencairan dana proyek yang disebut-sebut tidak sesuai ketentuan.

Nur Khavid memastikan pencairan uang muka telah mengikuti dokumen kontrak serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Menurut dia, pencairan dilakukan setelah penyedia jasa memenuhi syarat administrasi berupa jaminan bank dan asuransi.

“Dana yang dicairkan saat ini hanya sekitar 10,7 persen karena keterbatasan anggaran pada Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.

Terkait keberadaan sejumlah spunpile atau tiang pancang beton yang rusak di lokasi proyek, ia menjelaskan kerusakan terjadi akibat kecelakaan saat pengiriman material menuju lokasi pembangunan.

Kondisi jalan yang licin dan sempit menyebabkan beberapa unit tiang pancang beton yang rusak di lokasi proyek, ia menjelaskan saling bertumbukan hingga pecah.

Namun demikian, BPJN memastikan material yang rusak tidak akan digunakan dalam konstruksi jembatan.

“Spunpile yang rusak sudah di-reject dan dilakukan pemesanan ulang untuk penggantian,” katanya.

BPJN Kalbar berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat terkait kondisi sebenarnya proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan yang dinilai penting untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi warga setempat.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *