Bengkayang Kawal Hak 703 KK Terdampak Sengketa Lahan Sawit

lahan sawit

BENGKAYANG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal hak 703 masyarakat yang terdampak sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.

Melansir Antara, Kamis (25/6/2026), Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang dialami masyarakat, terlebih lahan sawit yang disengketakan telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Komitmen itu ditunjukkan Pemkab Bengkayang dengan menempuh langkah koordinasi dan penyampaian surat keberatan kepada Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria atau Satgas PKH.

“Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada tim Satgas PKH untuk meminta klarifikasi. Ini yang akan segera kita lakukan,” ujar Sebastianus Darwis, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan adanya kejelasan status lahan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menurut dia, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara komprehensif, mengedepankan aspek hukum, keadilan serta kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.

Bupati menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut melalui koordinasi dengan pihak terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat kembali mengelola lahannya secara aman dan berkelanjutan.

Dia juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Bengkayang.

Sementara itu, Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan Kornelius Arif yang juga mewakili Koperasi Matang Ware menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut dan meminta pemerintah membantu memperjuangkan hak para anggota koperasi.

“Saya sebagai Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan sekaligus mewakili Koperasi Matang Ware hari ini menyampaikan keluhan dan protes,” ujarnya.

Persoalan tersebut mencuat setelah lahan sawit milik anggota Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware di Desa Karimunting disebut dikuasai oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara sejak 11 April 2026.

Lahan sawit yang menjadi objek sengketa itu terdiri atas 419 hektare milik anggota Koperasi DTH dan 623 hektare milik anggota Koperasi MW.

Ia menjelaskan Koperasi DTH memiliki lahan sawit seluas 419 hektare yang dimiliki oleh 297 kepala keluarga dengan status SHM. Sementara Koperasi Matang Ware memiliki lahan seluas 623 hektare yang dimiliki oleh 406 kepala keluarga dan juga telah memiliki SHM.

“Total masyarakat yang terdampak dari kedua koperasi tersebut mencapai 703 kepala keluarga,” ujarnya.

Ia memperkirakan total kerugian yang dialami kedua koperasi mencapai sekitar Rp3,72 miliar yang terdiri atas kerugian hasil produksi dan biaya perbaikan lahan sawit. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *