Tiga Personel Polres Melawi Dipecat, Kapolres: Jangan Ada Lagi yang Mencoreng Nama Baik Institusi

PTDH

MELAWI, borneoreview.co – Kepolisian Resor (Polres) Melawi mengambil langkah tegas dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya, Senin (10/8/2026).

Upacara PTDH tersebut digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, selaku Inspektur Upacara. Kegiatan itu diikuti jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Melawi.

Tiga personel yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.

Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiganya. Proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan upacara dilakukan secara in absentia karena ketiga personel yang dikenakan PTDH tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Polri, Kapolres Melawi melakukan pencoretan tanda silang terhadap foto ketiga personel yang diberhentikan.

Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan merupakan langkah yang mudah bagi institusi. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah organisasi.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas AKBP Askhabul Kahfi.

Kapolres berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Melawi agar senantiasa menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

Menurut Kapolres, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi.

Ia mengingatkan bahwa seluruh anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” kata AKBP Askhabul Kahfi.

Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak seluruh personel untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas.

Ia juga meminta anggota Polres Melawi terus meningkatkan kedisiplinan, bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi serta dicintai masyarakat,” pesan Kapolres.

Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Melawi tentang pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polres Melawi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan aturan internal serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai hukum, kode etik profesi, dan nilai-nilai Polri yang profesional serta humanis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *