KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam Kasus Korupsi Izin Pertambangan

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

JAKARTA, borneoreview.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan juga dijadwalkan ulang untuk Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim dan sejumlah perusahaan tambang lainnya.

“Saksi AFI dan ROC meminta penjadwalan ulang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (2/10).

Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan jadwal baru pemeriksaan kedua saksi tersebut, yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Selain AFI dan ROC, KPK juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH), namun ia tidak hadir dan tidak memberikan keterangan. Penyidik KPK berencana kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap WWH.

Di sisi lain, dua saksi yang hadir pada pemeriksaan tersebut adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan aparatur sipil negara, Zakariyansyah Iban (SI).

“Kedua saksi didalami terkait perannya dalam pemberian dan perpanjangan IUP,” kata Tessa.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki pada 19 September 2024, dengan KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas dan jabatan para tersangka belum diumumkan secara resmi karena penyidikan masih berjalan. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk AFI, DDWT, dan ROC, yang berlaku selama enam bulan sejak 24 September 2024.

Larangan tersebut dikeluarkan karena keberadaan mereka dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *