Menimbang Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Bentukan Presiden

Ilustrasi kawasan lindung mangrove dan gambut.

JAKARTA, borneoreview.co – Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional lahir dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah pakar serta akademisi. Mampukah menjawab akar masalah kerusakan lahan gambut dan penyebab kebakaran hutan?

Memang agak terlalu dini menanyakan dasar hukum, mandat, struktur, dan kewenangan badan yang baru tercetus tadi malam. Tapi justru di situlah jantung dari Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Tanpa dasar hukum dan acuan kerja -juga skema akuntabilitas lembaga- BPGMN hanya jadi “omon-omon” perlindungan lingkungan. Rincian produk hukum lembaga akan menentukan arah dan kekuatannya dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.

Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional harus mampu menghentikan sumber kerusakan. Melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur.

Menakar apakah mandat Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove menjaga lingkungan, terlihat dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut.

Badan yang berada langsung di bawah Presiden dan beranggotakan ilmuwan dan profesional tidak cukup kuat menggambarkan komitmen mencegah kerusakan lingkungan di lahan gambut dan magrove.

Badan ini harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme kerja yang teruji serta tidak lepas dari pengawasan publik.

Sebab agak ganjil menilai langkah politik Presiden kali ini. Bukankah dia, presiden yang sama yang membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah terpilih menjadi Presiden, Prabowo membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove -lembaga nonstruktural bentukan Presiden Joko Widodo.

Sebab itu kekuatan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional tidak terihat hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran.

Tapi memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru.

Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian mengatakan, pengalaman selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis.

Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun.

Sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu dinilai secara memadai. Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal gambut berada dalam kondisi rusak.

Sebanyak 52 persen lokasi intervensi masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman, sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar selama periode 2015–2019 menunjukkan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan.

Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar. Sedangkan 54 persen lainnya beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.

“Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan,” kata Putra.

Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional setidaknya harus menjawab delapan prinsip perlindungan dan pemulihan gambut.

Pertama, perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama. Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi.

Setiap pemanfaatan lahan harus terbukti tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah.

Prinsip ini harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut. Termasuk lahan gambut di Papua Selatan.

Kedua, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif. Enam provinsi yang disebut pemerintah sebagai wilayah prioritas, tidak boleh menjadi batas mandat ekologis.

Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis. Bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian,” kata Putra.

Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum.

Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut terpenuhi.

“Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek.”

Keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata.

Desain kelembagaan harus memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan.

Badan ini wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi dalam batas waktu yang jelas. Publik dapat mengakses hasil penyelesain rekomendasi, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum oleh lembaga lain.

Kelima, ukuran keberhasilan restorasi adalah pemulihan fungsi ekosistem. Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan.

Keberhasilan harus terukur melalui indikator ekologis yang terverifikasi. Seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah.

Jumlah cakupan tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi pada lokasi intervensi.

Keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus melalui evaluasi tata kelola dan perizinan. Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya.

“Berdasarkan hasilnya, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga.”

“Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan mempertahankan izin yang bermasalah,” ujar Putra.

Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menjalankan prinsip “aktor pencemar yang membayar”. Negara tidak boleh menanggung pengalihan biaya pemulihan jika kerusakan yang timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha.

Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus terbuka dan terawasi. Termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya.

Kedelapan, masyarakat harus terlibat sejak penyusunan kebijakan. Masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus terlibat sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi.

Pemerintah juga harus membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen.

Prinsip yang sama juga berlaku pada pemulihan mangrove. Ukuran keberhasilan pemulihan kawasan tidak cukup dari jumlah bibit atau luas penanaman. Tapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir.

Ukuran keberhasilan perlindungan kawasan, jika tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang berjalan dengan baik.

Pantau Gambut akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional.

Hal-hal yang mencakup kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.***

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *