JAKARTA, borneoreview.co – Yayasan Madani Berkelanjutan menuding mandatori biodiesel B50 tidak lagi sesuai dengan rencana kebijakan bahan bakar nabati (BBN).
Pada awalnya kebijakan bahan bakar nabati memungkinkan penggunaan beragam pilihan bahan baku. Tapi praktiknya hanya bertumpu pada minyak kelapa sawit.
“Jika BBN hanya bertumpu pada sawit dengan target yang makin ambisius tanpa persiapan dan pengaman yang jelas, tutupan hutan Indonesia bisa terancam,” kata Nadia Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad.
Hasil kajian Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Institute for Essential Services Reform (IESR), Koaksi Indonesia, dan Landscape Alliance, menelusuri pelaksanaan kebijakan BBN selama dua dekade.
Setelah Instruksi Presiden Nomor 1/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, pemerintah menempatkan BBN dalam Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 5/2006.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006, pemerintah membentuk Tim Nasional Pengembangan BBN untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran.
Tugas tim ini merumuskan kebijakan serta menyusun cetak biru dan peta jalan pengembangan BBN 2006-2025.
Dua dekade kemudian, kebijakan yang semula untuk ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan perdesaan, bergeser menjadi mekanisme penyerapan surplus sawit.
Persoalan utamanya bukan sekadar ketimpangan antarjenis biofuel. Melainkan ketergantungan pada bahan baku generasi pertama berbasis lahan dalam skala besar: minyak sawit mentah (CPO).
Sementara itu, belum ada pengembangan serius untuk mengolah bahan baku non-pangan dan limbah seperti minyak jelantah, biji karet, dan nyamplung.
Menurut Nadia Hadad, kenaikan mandat tidak otomatis berarti ekspansi lahan. Kebijakan perlu memperhitungkan banyak dinamika seperti kepastian pasokan, kebakaran hutan dan lahan, tarik-menarik dengan kepentingan ekspor, serta komitmen NDC dan FOLU Net Sink.
“Batas 18,15 juta hektare harus menjadi rambu. Karena (perluasan lahan) di atas angka itu, ekspansi sawit tidak lagi ditopang secara ekologis,” ujar Nadia.
Pemodelan IESR dalam kajian ini menunjukkan kesenjangan yang besar antara ambisi dan ketersediaan pasokan.
Pada 2030 perkiraan kebutuhan biodiesel untuk transportasi darat -dengan asumsi substitusi penuh solar- sekitar 42 juta kiloliter.
Sedangkan pasokan biodiesel dalam Kebijakan Energi Nasional hanya sekitar 26,6 juta kiloliter.
Kemudian pada 2050, kebutuhan meningkat menjadi sekitar 81,6 juta kiloliter. Sementara penyediaan bahan bakar nabati secara agregat justru turun menjadi sekitar 24,3 juta kiloliter.
Pola serupa terjadi pada bioetanol. Sepanjang 2020-2050 rencana pasokan bioetnol tidak mampu mengejar kebutuhan bensin dan avtur.
Program biodiesel ditopang dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Sepanjang 2015–2024, 62,7 hingga 98,7 persen dana BPDP setiap tahun tersalurkan untuk menutup selisih harga biodiesel. Sementara petani sawit swadaya belum menjadi bagian berarti dari rantai pasokan.
Hasil riset mengenai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) oleh Yayasan Lokahita, Madani Berkelanjutan, Satya Bumi, dan Sawit Watch (2024) menetapkan batas atas luas perkebunan sawit nasional sebesar 18,15 juta hektare.
Sementara luas perkebunan sawit eksisting sudah sekitar 17,8 juta hektare.
“Konsumsi CPO domestik untuk biodiesel juga telah melampaui konsumsi untuk pangan sejak 2023. Kajian memperkirakan B50 membutuhkan sekitar 17,9 juta ton CPO. Ketika ruang sawit sudah mendekati penuh, tambahan permintaan tidak lagi netral.”
Selama intensifikasi belum berjalan, permintaan itu berisiko diterjemahkan menjadi ekspansi ke hutan, lahan gambut, lahan kritis, dan wilayah bernilai keanekaragaman hayati tinggi.
Padahal jalan keluarnya sudah tersedia. Kajian Madani mencatat ada sekitar 7 juta hektare kebun sawit berusia lebih dari 20 tahun yang produktivitasnya bisa optimal melalui peremajaan.***
