Satgas PKH Umumkan Potensi Denda dari Tambang Nikel dan Sawit Rp262,79 Triliun

Lokasi tambang di tengah hutan.

JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi denda administratif tambang nikel yang melakukan kegiatan di kawasan hutan mencapai Rp80,19 triliun.

Sanksi denda administrasi tersebut berlaku untuk 50 perusahaan tambang nikel yang melanggar membuka lahan tambang di kawasan hutan.

Selain sanksi terhadap perusahaan tambang nikel, Satgas PKH juga menetapkan potensi sanksi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit dengan nilai Rp182,6 triliun.

Jadi total potensi sanksi administratif terhadap perusahaan tambang nikel dan perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar Rp262,79 triliun.

Apabila perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, nominal sanksi berdasarkan luas kawasan tergantung ketentuan tarif yang berlaku.

Dalam kasus pelanggaran yang memenuhi lebih dari satu ketentuan, kewajiban perusahaan dapat mencakup komponen ganti rugi lingkungan dan sanksi administratif di sektor pertambangan.

Baru Dibayar Rp12,908 Triliun

Masalahnya hingga kini jumlah realisasi pembayaran denda tersebut masih jauh dari besaran potensinya. Berdasarkan Nota Dinas Ketua Pelaksana Satgas PKH tanggal 3 Juli 2026, perusahaan yang telah melunasi denda administratif tercatat sekitar Rp12,908 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas pembayaran dari perusahaan tambang nikel sekitar Rp2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp10,732 triliun.

Belum lagi perusahaan masih bisa mengambil sejumlah tahapan sebelum penetapan nilai sanksi.

Termasuk mengajukan keberatan, melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, atau menyetorkan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab itu perlu pembedaan antara status potensi sanksi, sanksi yang sudah final, dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara.

Umumkan Penetapan Sanksi

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, meminta pemerintah membuka informasi mengenai status penetapan sanksi. Juga perkembangan penagihan, hingga realisasi pembayaran setiap perusahaan.

“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya,” kata Yusri Usman.

Menurut Yusri Usman, pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah menerima penetapan sanksi.

Berapa nilai yang sudah terbayarkan dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara.

Berdasarkan data CERI, total potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel mencapai Rp80,19 triliun.

Antara lain PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat memiliki potensi sanksi terbesar. Yaitu sekitar Rp12,65 triliun untuk kawasan seluas 1.364,13 hektare.

Diikuti PT Bintang Delapan Mineral dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare.

Dan PT Arga Morini Indah dengan potensi sanksi Rp6,92 triliun untuk kawasan seluas 710,82 hektare.

Selanjutnya, PT Weda Bay Nickel tercatat memiliki potensi denda lebih dari Rp4,32 triliun untuk kawasan hutan seluas 444,42 hektare.

Denda Belum Final 

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengingatkan angka Rp80,19 triliun tidak serta merta masuk sebagai penerimaan negara yang telah terealisasi.

“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, jangan langsung memahami bahwa uang itu sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.

Pemerintah masih harus menjelaskan dasar penghitungan, status penetapan sanksi, mekanisme keberatan dari perusahaan, serta realisasi pembayaran masing-masing perusahaan.

Pemerintah juga perlu menerangkan apakah angka dalam tabel tersebut merupakan estimasi awal.

Atau hasil penghitungan kewajiban, dasar penerbitan surat penagihan, dan nilai yang telah melalui penetapan keputusan sanksi administratif.

Verifikasi Data

“Pencantuman nama perusahaan dalam daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final,” ujar Yusri.

Selama belum tersedia data pembayaran yang terverifikasi, tidak serta-merta dapat pukul rata bahwa perusahaan belum membayar atau pemerintah belum menerima setoran.

Yusri meminta Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH menjelaskan asal-usul tabel data tersebut. Termasuk periode pendataan, metode penghitungan, serta status penanganan masing-masing perusahaan.

Keterbukaan informasi antara lain terkait luasan kawasan yang telah terverifikasi. Dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban denda, status keberatan, pembayaran yang sudah masuk, hingga pencatatan penerimaan negara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *