Dugaan Praktik Kerja Paksa, Bea Cukai Amerika Cekal Produk Sawit PT MAR dan HIP Asal Indonesia

Ilustrasi Bea Cukai Amerika.

JAKARTA, borneoreview.co – Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) cekal produk sawit dari dua perusahaan perkebunan asal Indonesia.

Mengutip situs US Customs and Border Protection, kedua perusahaan itu adalah PT Mitra Aneka Rezeki dan PT Hardaya Inti Plantation.

Keduanya masing-masing memiliki perkebunan sawit di Kalimantan Barat dan Sulawesi serta Papua.

CBP menemukan indikasi perusahaan perkebunan Mitra Aneka Rezeki dan Hardaya Inti Plantation melakukan praktik kerja paksa dalam proses produksi minyak sawit serta produk turunannya.

Executive Assistant Commissioner CBP Office of Trade, Susan S Thomas menyebutkan bahwa isu eksploitasi pekerja menjadi persoalan serius di Amerika.

Praktik kerja dan pengupahan yang tidak layak pada industri apapun tidak hanya merugikan pekerja. Tapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi pelaku usaha dan konsumen di Amerika Serikat.

“Mengekploitasi pekerja adalah tindakan yang tidak menusiawi serta merugikan keamanan ekonomi dan nasional kita,” kata Susan S Thomas.

Indikator Kerja Paksa

US Customs and Border Protection menerbitkan Withhold Release Orders atau menahan masuknya barang impor di pelabuhan Amerika sesuai ketentuan 19 U.S.C. 1307.

Aturan itu secara spesifik melarang impor barang ke Amerika Serikat apabila seluruh atau sebagian proses produksi terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.

CBP mengklaim memiliki beragam bukti yang mengindikasikan perusahaan perkebunan sawit MAR dan HIP melakukan praktik kerja paksa.

Bukti tersebut antara lain berupa transkrip wawancara, slip pembayaran upah, informasi kuota panen, foto, laporan organisasi non-pemerintah maupun lembaga pemerintah, pemberitaan media, dan hasil penelitian akademis.

Perusahaan sawit MAR terindikasi melakukan 9 kategori kerja paksa antara lain: Menahan upah, menjerat utang, penipuan, penahanan dokumen indentitas, isolasi pekerja, dan lembur berlebihan.

Terdapat indikasi melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pekerja, menerapkan kondisi kerja serta tempat tinggal yang tidak layak, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeksploitasi kerentanan pekerja.

Sedangkan PT HIP terindikasi melakukan 7 indikator kerja paksa. Beberapa serupa dengan yang dituduhkan kepada PT MAR.

Keseluruhan temuan itu menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan melakukan praktik kerja paksa.

Definisi kerja paksa menurut CBP adalah segala pekerjaan yang dilakukan secara tidak sukarela di bawah ancaman hukuman.

Memungkinkan Banding

CBP memberikan pilihan kepada perusahaan untuk mengajukan permohonan peninjuan ulang, memusnahkan produk di pelabuhan, atau mengekspor kembali produk setelah ada evaluasi lanjutan.

Perusahaan importir dapat mengajukan bukti sanggahan bahwa produk yang mereka kirim tidak terindikasi menggunakan sistem kerja paksa.

Kasus ini menarik karena mengetengahkan persoalan ketenagakerjaan pada industri sawit sebagai aspek penting dalam perdagangan produk minyak sawit internasional.

Selama ini fokus pemenuhan syarat ekspor mengutamakan aspek produksi dan pemenuhan permintaan pasar. Ternyata isu ketenagakerjaan menjadi bahasan penting di negara tujuan ekspor.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari PT MAR dan HIP terkait pemberlakuan cekal produk ekspor mereka ke Amerika Serikat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *