MUSI BANYUASIN, borneoreview.co – Dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Sumatra Selatan membuka tender umum untuk kontraktor tambang.
Merespon Kepmen ESDM 365 yang mengatur pedoman penggunaan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan.
PT Battoman Coal membuka tender jasa kontraktor penambangan untuk wilayah IUP operasi produksi batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sedangkan PT Merapi Energy Coal membuka tender serupa untuk wilayah IUP batu bara di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemilik saham mayoritas PT Battoman Coal adalah PT Golden Prima Energy (99 persen) dan Budi Susanto (1 persen).
Battoman Coal memegang izin resmi Kementrian ESDM atau clean and clear 1 dengan luas garapan 2.029,04 hektare.
Golden Prima Energy sendiri adalah pemilik 21,15 persen saham PT Golden Eagle Energy Tbk, yang mengelola cadangan batu bara skala besar di Sumatera dan Kalimantan.
Sementara PT Merapi Energy Coal membuka tender serupa untuk wilayah IUP batu bara di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Yohanes Tono Wijaya tercatat sebagai pemiliki saham mayoritas (33,6 persen).
Pemilik saham lainya: Arie Kurniawan 33,2 persen dan Muhammad Kelvin Alfarisky 32,2 persen. Perusahaan ini menguasai lahan garapan batu bara seluas 326 hektare.
Standar Kontraktor Tambang
Kedua perusahaan mensyaratkan peserta tender memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang masih berlaku dan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Peserta juga wajib memiliki pengalaman sebagai kontraktor penambangan batu bara. Pengalaman di wilayah Sumatra Selatan menjadi salah satu kriteria yang lebih diutamakan.
PT Battoman Coal menetapkan persyaratan khusus pengalaman menangani dan menambang batu bara berkadar rendah atau lignit.
Kontraktor juga harus memiliki pengalaman dalam mengelola kondisi geoteknik dan kadar air yang tinggi.
Peserta tender harus memiliki kapabilitas teknis yang memadai, termasuk ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia.
Kontraktor harus memenuhi syarat mampu menerapkan sistem keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L/K3LH).
Kedua perusahaan juga mensyaratkan rekam jejak operasional yang baik, antara lain dalam produktivitas, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi.
Mulai terbukanya perusahaan besar menggelar tender umum untuk kontraktor penambangan, mengindikasikan Kepmen ESDM 365 mulai berjalan di lapangan.
Peluang Kontraktor Independen
Syarat peserta tender memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang masih berlaku, memberi batasan soal standar jasa kontraktor independen yang dapat mengikuti lelang proyek.
Keputusan Menteri ESDM Kepmen ESDM 365 yang membatasi penggunaan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan, bertujuan memberi kesempatan kontraktor lokal untuk ikut menikmati keuntungan di daerah.
Jadi ukuran keberhasilan program ini tidak hanya cukup sebatas aturan. Tapi mampu mendorong kontraktor lokal benar-benar tumbuh, tambang menyerap tenaga kerja lokal, dan kapasitas usaha meningkat.***
