PANGKALPINANG, borneoreview.co – Pelibatan pekerja anak dalam aktivitas pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan. Melanggar hak asasi manusia.
Kondisi kerja yang tidak layak di penambangan timah dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak. Mempekerjakan buruh anak juga mengancam kondisi moral dan mental.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menilai pekerjaan di tambang timah termasuk jenis pekerjaan berbahaya.
Melibatkan anak dalam aktivitas pertambangan timah dapat mengancam kesehatan, keselamatan, juga masa depan anak.
Kepala Kanwil KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung, Suherman meminta orang tua tidak melibatkan atau membiarkan anak bekerja di tambang timah.
“Kita berharap orang tua tidak lagi membiarkan anak-anaknya mencari timah. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” kata Suherman.
UU Perlindungan Anak
Menurut Suherman, perlindungan anak dari pekerjaan berbahaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan melarang melibatkan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. Termasuk pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003.
“Para orang tua harus memahami perannya untuk melindungi anak-anak. Jangan sampai anak-anaknya disuruh bekerja, sementara orang tua bersantai-santai di rumah,” ujar Suherman.
Kanwil KemenHAM bersama pemerintah kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak pertambangan serta kaitannya dengan hak anak.
“Melalui kegiatan ini setidaknya meminimalisasi pekerja anak di tambang-tambang timah,” katanya.
Aktivitas pertambangan timah yang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, turut membuka peluang keterlibatan anak.
Suherman mengakui masih ada anak-anak yang ikut melimbang timah di lokasi pertambangan konvensional.
Persoalan pekerja anak juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan. Anak yang bekerja rentan putus sekolah dan menghadapi berbagai persoalan sosial.
“Saat ini banyak anak-anak yang bekerja di tambang-tambang timah putus sekolah. Akhirnya memicu masalah sosial lainnya seperti pernikahan usia dini, kenakalan remaja, stunting dan lainnya,” kata Suherman.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak usia 10–17 tahun di Kepulauan Bangka Belitung pada 2024 tercatat 2,05 persen.
Data tersebut mencakup pekerja anak pada seluruh lapangan usaha. Tidak secara khusus menunjukkan jumlah anak yang bekerja di tambang timah.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Bangka Belitung pada Mei 2026 menyoroti masih adanya anak yang bekerja melimbang timah di lokasi tambang.
Laporan ILO
Menurut survei sektoral International Labour International (ILO) tahun 2014, sekitar 6.300 anak terlibat bekerja di tambang timah di Provinsi Bangka Belitung.
Anak usia 6 hingga 17 tahun bekerja pada tambang-tambang rakyat yang tersebar di Bangka Belitung.
Mereka bekerja dalam kondisi berbahaya di lubang tambang yang dalam dan licin. Terdapat banyak risiko tanah longsor dan cedera.
Tugas anak-anak ini termasuk mengoperasikan mesin air bertekanan untuk memisahkan timah dari bahan lainnya.
Kadang mereka harus menggali tanah untuk menemukan endapan timah dan mendulang timah dalam air.
Tidak jarang para anak harus bekerja dalam kondisi cuaca ekstrim dan berisiko tenggelam dalam lubang galian tambang.***
