Disdukcapil Kayong Utara Jemput Bola Aktivasi IKD bagi PPPK

Layanan jemput bola

BENGKAYANG, borneoreview.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara melakukan layanan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor.

Kepala Disdukcapil Kayong Utara Aslinda mengatakan, layanan jemput bola itu memanfaatkan kegiatan orientasi PPPK pada 7–20 Oktober 2026 sebagai kesempatan untuk memperluas aktivasi IKD di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Aslinda di Ketapang, Sabtu, (10/10/2026), mengatakan pelayanan langsung di lokasi kegiatan membuat peserta orientasi lebih mudah mengakses layanan sekaligus menghemat waktu karena tidak perlu datang secara khusus ke Kantor Disdukcapil.

“Dengan jemput bola ini, ASN tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus ke kantor Dukcapil. Aktivasi bisa dilakukan langsung di sela kegiatan orientasi, sehingga lebih praktis dan tidak mengganggu tugas kedinasan,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital administrasi kependudukan di lingkungan pemerintahan. ASN diharapkan tidak hanya memanfaatkan identitas digital untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan layanan digital.

Selain mempermudah akses identitas kependudukan, IKD juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemutakhiran data kependudukan.

Aslinda mengatakan integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dan fitur Liveness Detection mendukung proses pembaruan data tertentu secara digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, kolom pekerjaan pada KTP elektronik dan kartu keluarga bagi PNS maupun PPPK diseragamkan menjadi ASN. Karena itu, pemutakhiran data perlu dilakukan agar informasi administrasi kependudukan sesuai dengan status pekerjaan terbaru.

“Melalui IKD, pembaruan data tersebut bisa dilakukan secara mandiri berkat integrasi SIAK Terpusat dan fitur Liveness Detection. Jadi, ASN tidak harus datang ke kantor untuk memperbarui datanya,” ujarnya.

Pelaksanaan layanan aktivasi IKD tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

Dia berharap layanan jemput bola dapat meningkatkan pemanfaatan IKD sekaligus memperluas penerapan administrasi kependudukan digital di kalangan aparatur pemerintah.

Setelah menyasar PPPK, Disdukcapil Kayong Utara juga merencanakan layanan jemput bola aktivasi IKD bagi anggota TNI dan Polri pada minggu ketiga Oktober 2026.

“Insyaallah, kami juga akan melakukan jemput bola aktivasi IKD untuk TNI/Polri pada minggu ketiga bulan Oktober ini,” kata Aslinda.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *