PONTIANAK, borneoreview.co – Allahu akbar, Allahu akbar Asyhadu an la ilaha illallah
Asyhadu anna Muhammadar rasulullāh…
Suara adzan terdengar merdu. Lantunan azan memaknai kesaksian; tiada Tuhan selain Allah. Nabi Muhammad utusan Allah. Adzan memberi jeda kepada umat manusia. Menanda waktu. Memberi ingat, manusia mesti bersujud pada Sang Pencipta.
Seperti siang itu, adzan berkumandang menanda waktu salat dhuhur telah tiba. Ratusan anak sekolah berseragam abu-abu, turun dari gedung berlantai empat warna putih, dengan relief dan motif khas. Islami.
Panggilan salat menggerakkan siswa ke Masjid Raya Mujahidin. Berjalan kaki serempak, sekitar 75 meter. Masih satu lokasi. Mereka langsung berbaur dengan siswa berseragam biru tua, yang lebih dulu tiba di halaman masjid.
Selesai salat berjamaah, siswa kembali ke gedung latai empat yang terlihat kokoh, megah dan anggun tersebut.
Bangunan SMA Mujahidin Pontianak menegaskan satu hal. Gedung memberikan warna dan aksesntuasi, sebagai bagian dari lanskap tata kota. Yang menegaskan identitas dan memberi makna.
Ada religuisitas di komplek itu, di tengah lanskap kota yang penuh gedung dengan bangunan “kotak sabun’ alias ruko, dan kurang memiliki karakter.
Seperti perkataan Perdana Menteri Inggris, Sir Winston Churchill, “We shape our buildings, thereafter they shape us.” Artinya, kita membentuk gedung-gedung kita, setelah itu gedung-gedung tersebut membentuk kita.
Komplek Mujahidin juga menjadi ruang terbuka Kota Pontianak yang cukup berhasil. Ahli tata kota, Marco Kusumawijaya dalam bukunya berjudul “Kota Rumah Kita” menulis, “Cara mengukur keberhasilan ruang terbuka kota sangat sederhana: berapa banyak dan kerap masyarakat menggunakannya.”
Dan, silakan Anda datang ke komplek SMA Mujahidin saat sore. Coba hitung jumlah anak di lokasi itu. Dengarkan, pasti ada canda dan tawa. Keceriaan khas anak-anak.
Awal Mula Kisah
Pada masa pemerintahan Gubernur Kalbar periode, 2018-2023, Sutarmidji, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), membangun gedung sekolah.
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2018, mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 4 Ayat (4), menegaskan bahwa pemberian dana hibah, harus memenuhi kriteria. Pertama, peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kedua, bersifat tidak wajib dan tak mengikat. Ketiga, tak terus menerus setiap tahun anggaran, dengan beberapa pengecualian. Keempat, memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah, dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kelima, memenuhi persyaratan penerima hibah.

Seperti, pembangunan SMA di komplek Mujahidin, Pontianak. Pembangunan itu memiliki dasar dan alasan kuat untuk dilakukan. Ada kebutuhan menambah daya tampung siswa SMA/SMK sederajat, bagi warga di Pontianak Tenggara.
Tujuan pembangunan SMA sangat jelas. Yaitu, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalimantan Barat. Apalagi, pendidikan menengah ke atas (SMA), merupakan tanggung jawab pihak Pemda Provinsi Kalbar.
“Pemerintah daerah, sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan,” tutur Sutamidji.
Sutarmidji menyurati Rektor Universitas Tanjungpura saat itu, Prof Dr Garuda Wiko. Tapi, Rektor Untan belum beri jawaban, hingga waktu yang ditentukan.
Lalu, Pemprov Kalbar melirik aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.. Namun, pilihan itu juga batal.
Akhirnya, Pemprov Kalbar memilih pembangunan SMA di komplek Masjid
Mujahidin. Alasannya, sejak tahun 1953, lahan Masjid Mujahidin merupakan aset Pemprov Kalbar. Pembangunan SMA bekerja sama dengan Yayasan Mujahidin, dengan menyediakan lahan pembangunan SMA.
Selanjutnya, dana hibah dicairkan secara bertahap. Tahun 2020, sebesar Rp10 miliar. Tahun 2021, Rp9 miliar. Tahun 2022, Rp3,042 miliar. Total dana hibah, sebesar Rp22,042 miliar.
Dana hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin. Terkait pelaksanaan pemanfaatannya, disesuaikan dengan kebutuhan yayasan. Termasuk, ketika yayasan menggunakan dana tersebut, untuk Lembaga Pendidikan Mujahidin yang menaungi SMA Mujahidin.
“Semua itu satu kesatuan. Tidak bisa dipisahkan,” tutur Sutarmidji.
Selama pemerintahannya, tak hanya Yayasan Mujahidin yang dapat bantuan dana hibah secara berkelanjutan. Ada enam lembaga keagamaan diberikan dana hibah. Dana hibah juga pernah digunakan untuk pembangunan Katedral Santo Yosep di Pontianak, 2014. Atau, Kampus Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak, 2023.
Pembangunan SMA Mujahidin
SMA Mujahidin dikelola Lembaga Pendidikan Mujahidin Pontianak. Dalam terminologi Bahasa Arab, Mujahidin merupakan bentuk jamak dari kata Mujahid. Maknanya, pejuang atau orang yang berjihad, dan mengerahkan segala kemampuan dan kesungguhan di jalan Allah.
Sejarah berdirinya, tak lepas dari Pemprov Kalbar. Pada 19 Januari 1980, keluar Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 10/YM/KPP/1980, mengukuhkan berdirinya Perguruan Mujahidin Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, pada 17 Agustus 1980, berdiri SMP dan SMAS Mujahidin Pontianak. Saat ini, nama Perguruan Mujahidin Pontianak, berubah jadi Lembaga Pendidikan Mujahidin Pontianak.
Gedung SMA Mujahidin terdiri dari 4 lantai. Luasnya sekitar 5.800 meter persegi. Lantai satu untuk bisnis. Ada kantin dan perkantoran. Semua disewakan. Lantai dua dan tiga untuk ruang kelas. Lantai empat untuk fasilitas olahraga.
Awal November 2020, pembangunan gedung SMA Mujahidin dimulai. Pemprov Kalbar mengelontorkan dana hibah sebesar Rp 10 miliar.
Ketua pembangunan gedung, Ismuni menjelaskan, tahap awal pengerjaan dilakukan dengan membangun struktur pondasi, lantai 1, 2 dan 3.
“Untuk selanjutnya, akan tetap kita kerjakan sambil menungu bantuan tahap kedua,” kata Ismuni, seperti dilansir website SMA Mujahidin.

Selanjutnya, pembangunan dilaksanakan secara bertahap, dengan bantuan dana hibah Pemprov Kalbar, tahun 2021 dan 2022.
Menurut Sutarmidji, biaya pembangunan fisiknya sekitar Rp21 miliar, atau kira-kira Rp3,8–3,9 juta/meter persegi.
Hasil itu, jauh di bawah harga satuan bangunan Kota Pontianak tahun 2018, sebesar Rp 6,38 juta/meter persegi. Bahkan, jika merujuk ketetapan wali kota untuk tahun 2021, sebesar Rp 6,89 juta/meter persegi.
”Dana hibah juga sudah dapat persetujuan DPRD Kalbar, melalui Perda APBD, dan penjabarannya dalam Pergub,” tutur Sutarmidji.
Lalu, apakah sekolah swasta boleh menerima dana hibah?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 55 Ayat (4), sekolah swasta boleh menerima bantuan dana hibah. Bahkan, dari APBN juga ada Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk menambah ruang kelas sekolah swasta.
Dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin, bertujuan meningkatkan kualitas sekolah. Selain itu, kawasan Masjid Raya Mujahidin semakin tertata, sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat provinsi. Adanya fasilitas penunjang Masjid Raya Mujahidin. Seperti, bank syariah, toko dan perkantoran, yang bisa menunjang kegiatan ekonomi.
Ketika Yayasan Mujahidin dapat pemasukan dari penyewaan ruko, uang tersebut berguna bagi pemeliharaan dan perawatan di kawasan Mujahidin. Setiap bulan, pemasukan dari sewa ruko dan kantor, sekitar Rp50 juta.
Setelah pembangunan Gedung SMA Mujahidin selesai, selanjutnya diserahkan kepada Yayasan Mujahidin, pada 30 Desember 2022.
Dana Hibah Dilaporkan
Kasus dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin muncul, dari laporan masyarakat. Ada dugaan penyimpangan pengelolaan hibah.
Kejati Kalbar menindaklanjuti, mengumpulkan data dan keterangan. Lalu, meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Tanggal 30 April 2024, Kejati Kalbar, Subeno menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print
02/0.1/Fd/04/2024. Penyidik mulai memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan dana hibah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan, ”Ada saksi sudah diperiksa, dan tim Kejaksaan masih kumpulkan alat bukti.”
Ada sekitar 27 orang diperiksa. Terdiri dari pejabat Pemprov Kalbar, dan pengurus Yayasan Mujahidin. Tapi, temuan penyidik bergeser dari sekadar soal hibah ke penggunaan uang.
Penyidik kejaksaan mengklaim, pekerjaan pembangunan diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada beberapa masalah. Misalnya, ada kekurangan volume pekerjaan. Persoalan mutu atau spesifikasi pekerjaan. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban hibah, dinilai tak sesuai rincian yang telah ditetapkan.
Juga ada pembayaran biaya perencanaan Rp469 juta, kepada Mulyadi Rahyono, dan insentif panitia Rp 198 juta. Padahal, pos anggaran tersebut tidak tercantum dalam proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maupun RAB.

Kejati Tahan Dua Pelaksana
Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan dua tersangka, dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penetapan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (12/11/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan, setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dua orang tersangka tersebut, Ismuni sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin. Tersangka kedua, Mulyadi Rahyono MR, sebagai perencana atau pembuat RAB.
Ismuni diduga lalai mengawasi, dan memutuskan penggunaan dana di luar ketentuan. Mulyadi Rahyono, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan, serta menerima pembayaran biaya perencanaan yang tak dianggarkan.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, selama 20 hari. Mulai 17 November hingga 6 Desember 2025. Bahkan, penahanan berlanjut hingga 200 hari, selama mengikuti persidangan.(Muhlis Suhaeri)
