PONTIANAK, borneoreview.co – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kalimantan Barat, menyoroti belum memadainya sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang sehingga menghambat efektivitas penanganan kebakaran.
“Banyak perusahaan yang sarana dan prasarananya belum lengkap. Ketika terjadi kebakaran, kondisi itu berpengaruh terhadap penanganan, seperti jumlah regu pemadam yang kurang dan embung yang belum memadai,” kata Kepala KPH Ketapang Utara Ya’ Suharnoto di Pontianak, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan berdasarkan pendataan sementara, terdapat perusahaan dengan luas areal terbakar lebih dari 600 hektare, bahkan ada yang mencapai 1.000 hektare.
Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemetaan dan penghitungan secara terperinci untuk memastikan luas lahan yang terdampak kebakaran.
Menurut Suharnoto, pengawasan dilakukan terhadap sejumlah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang izin usaha perkebunan melalui pemeriksaan lapangan serta pemasangan papan pengawasan di areal terbakar dalam wilayah konsesi perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan mengingatkan perusahaan agar segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas ke kawasan lain.
Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan perusahaan melengkapi sarana dan prasarana, meningkatkan kesiapsiagaan personel, serta memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Selain persoalan kesiapan perusahaan, KPH Ketapang Utara mencatat satu perusahaan di wilayah kerjanya telah memasuki tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Barat melalui Polres Ketapang terkait penanganan karhutla.
Sementara itu, penanganan kasus kebakaran di wilayah Ketapang bagian selatan dilakukan oleh instansi terkait.
Mengenai perizinan, Suharnoto menyebut belum ada izin perusahaan yang dicabut dalam penanganan karhutla tersebut.
Namun, sejumlah perusahaan masih berada dalam pengawasan, menjalani proses pembekuan izin, atau telah dikenai pembekuan izin.
Di sisi lain, KPH Ketapang Utara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko kebakaran.
Suharnoto menambahkan lahan yang masih bersengketa atau belum memiliki kejelasan penguasaan berpotensi mengalami kebakaran berulang.
Karena itu, pihaknya menilai pengawasan dan koordinasi lintas instansi perlu diperkuat untuk mencegah karhutla sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan perizinan di wilayah rawan kebakaran.(Ant)
