Api Karhutla Baru Padam, Hutan Bukit Lantak Sudah Ditanami Sawit

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

DHARMASRAYA, borneoreview.co – Belum lagi hilang bekas kebakaran hutan dan lahan, karhutla, di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Di beberapa titik, asap bahkan masih mengepul dari sisa tonggak-tonggak kayu dan semak yang terbakar. Tapi di antara abu dan tanah yang gosong, bibit sawit setinggi orang dewasa tampak baru saja ditanam.

“Sudah ada bibit sawit Pak Kapolres. Siapa yang menanam ini Pak Kapolres? Nah sudah ada sawit yang ditanam sekarang,” kata Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

Bupati bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi hutan tanaman produksi di Bukit Lantak yang terbakar 15 Agustus lalu.

Annisa Suci Ramadhani geram, baru dua bulan berselang lokasi bekas kebakaran sudah ditanami bibit sawit. “Cabut. Langsung ganti dengan tanaman hutan.”

Restorasi Hutan

Menurut Annisa, lokasi bekas kebakaran harus direstorasi sesuai peruntukannya. Bukit Lantak seharusnya direstorasi dengan menanami kembali tanaman hutan.

“Kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan tidak boleh untuk berkebun. Kita melihat di sini justru ada bibit sawit yang sudah dua minggu ditanam. Ini jelas melanggar hukum,” ujar Annisa.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat mengaku telah mengetahui temuan lahan bekas karhutla di Bukit Lantak ditanami bibit kelapa sawit.

Kepala Dishut Sumbar, Ferdinal Asmin mengatakan kasus di Dharmasraya sedang ditangani Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Polres Dharmasatya juga sedang mendalami kasus ini. “Kami sedang pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi dengan Polres setempat,” kata Ferdinal.

Larangan Menanam Sawit

Menurut Ferdinal, dilarang menanam sawit di kawasan hutan produksi. Larangan itu diatur UU 41/1999 Tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Aturan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan itu mencakup pencegahan perusakan hutan, pemberantasan perusakan hutan, serta penanganan barang bukti dan keterlibatan masyarakat.

“Jadi bagi pelanggar aturan itu, ancaman pidana penjara serta denda yang cukup berat bagi korporasi maupun perorangan yang melakukan perusakan hutan atau menghalangi proses penyidikan.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *