ROKAN HULU, borneoreview.co – Bekas luka bacok di kepala dan betis kanan Gunawan mulai sembuh. Tapi kilasan peristiwa horor itu tidak pernah hilang dari ingatannya.
Pada 14 Agustus 2026, Gunawan bersama puluhan pekebun plasma eks-PT Torganda berunjuk rasa di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Mereka menuntut bagi hasil panen perkebunan sawit PT Torganda yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Tiba-tiba datang sekelompok orang bersenjata tajam membubarkan unjuk rasa. Akibatnya 25 warga terluka. Satu orang dinyatakan kritis dan beberapa warga lainnya menderita luka serius.
Penyerangan ini merupakan buntut dari sengketa lahan perkebunan kelapa sawit eks-PT Torganda seluas 2.000 hektare.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita perkebunan sawit PT Torganda yang dianggap berada di wilayah hutan.
Mengelola Lahan Sitaan
Satuan Tugas PKH kemudian menyerahkan penguasaan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Masalahnya pekebun plasma merasa tidak pernah dilibatkan selama proses pelimpahan lahan.
Juru bicara warga, Abdul Aziz membantah PT Agrinas Palma Nusantara pernah menggelar mediasi terkait pengelolaan kebun sawit.
“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar,” kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz mempertanyakan dasar hukum pengeloaan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma. Menurutnya pelimpahan lahan dari Satgas PKH tidak serta-merta membuat Agrinas memiliki kawasan tersebut.
Menurut Abdul Aziz, status dan dasar penyitaan lahan juga perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab penyitaan lahan tidak berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau memang penertiban kawasan hutan itu penegakan hukum, buktikan kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” ujar Abdul Aziz.
Warga juga mempertanyakan keuntungan hasil panen kebun plasma yang sebelumnya dikelola warga. Selama proses sita lahan sekitar setahun terakhir, warga dilarang memanen sawit di kebun plasma.
Rawan Konflik
Sebelumnya, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian mengaku sudah berkoordinasi dan berupaya melakukan mediasi dengan para pihak serta aparat keamanan.
Menurut Bambang, perusahaan tidak memihak kelompok mana pun dan menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada polisi.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita sekitar 4,08 juta hingga 5,88 juta hektare perkebunan ilegal karena berada di kawasan hutan.
Sebagian besar lahan hasil sitaan diserahkan kepada BUMN perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara (sekitar 4,12 juta hektare). Lainnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi.
Penyitaan lahan oleh Satgas PKH menyisakan beberapa masalah. Beberapa lahan misalnya, belum berupa perkebunan sawit yang produktif karena masih dalam proses verifikasi administratif.
Alih pengelolaan perkebunan dari perusahaan lama ke PT Agrinas Palma juga rawan konflik. Sebab petani plasma kerap tidak dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan kebun.***
