Monopoli PT Danantara, Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara 2027

PT Danantara Sumberdaya Indonesia monopoli ekspor batu bara dan CPO.

JAKARTA, borneoreview.co – Penjualan batu bara ke luar negeri tahun 2027 berpotensi terhambat, akibat kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan potensi terhambatnya ekspor batu bara mulai 1 Januari 2027.

Penyebabnya aturan mengenai ekspor sumber daya alam strategis, batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy (paduan besi), harus melalui BUMN ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan itu sudah diketok dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.

Peraturan Pemerintah ini mengatur komoditas SDA strategis: batu bara, CPO, dan ferro alloy, hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor.

Kemudian terbit aturan teknisnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.

Permendag mengatur izin berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batu Bara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelahnya ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh PT Danantara.

Tak Sekadar Administrasi

Potensi kendala ekspor batu bara ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia meminta ketentuan ekspor melalui BUMN ekspor jangan dianggap sekadar masalah administrasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Gita Mahyarani mengatakan, jika tidak dipersiapkan dengan baik, aturan ini dapat menghambat ekspor batu bara.

“Bukan kami tidak mendukung. Kami berusaha dan berupaya untuk mendukung. Memberikan banyak masukan terkait tata kelola ekspor juga. Tapi kita melihat sedikit lebih ke 2027 ada satu obstacles yang menurut kita tidak bisa diamati sebelah mata,” kata Gita.

Permendag 15/2026 terdiri dari 13 pasal. Ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku 1 Juni 2026.

Pengaturan teknis soal ekspor batu bara lewat BUMN ekspor, tercantum dalam Pasal 11. Antara lain mengatur izin Eksportir Terdaftar Batubara hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Pelaku usaha hanya dapat melakukan ekspor melalui BUMN ekspor (PT Danantara). Pelaku usaha melaporkan dan menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait kepada BUMN ekspor.

Gejolak Investasi

Berlakunya Permendag 15/2026 akan menyebabkan kekacauan administrasi eksportir terdaftar. Jika persoalan administrasi ini tidak tuntas sebelum 1 Januari 2027, ekspor batu bara bisa tersendat total.

Muncul juga kekhwatiran investor asing -khususnya dari Tiongkok- bahwa kebijakan ekspor satu pintu dapat menyebabkan perubahan klausul kontrak, penalti, atau pembatalan sepihak.

Kebijakan ini berpotensi mengganggu iklim investasi dan rencana hilirisasi batu bara dalam negeri. Sebab rantai bisnis menjadi kaku dan birokratis.

Menempatkan PT Danantara sebagai pembeli sekaligus pengekspor tunggal batu bara, muncul risiko pasar tunggal yang tidak efisien.

Menciptakan titik kemacetan birokrasi, serta peluang munculnya rente ekonomi baru jika tata kelola pada PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak transparan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *