Izin Dicabut, Batu Bara Tetap Meluncur, Negara Ini Buntung

Tongkang mengangkut batu bara.

JAKARTA, borneoreview.co – Di atas bentang hutan produksi Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ada cerita pertambangan dengan ironi panjang. Izin perusahaan telah dicabut sejak 2017, tetapi Kejaksaan Agung menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) masih berlangsung sampai 2025.

Pencabutan izin semestinya menjadi garis akhir kegiatan usaha. Namun, dalam perkara ini, garis tersebut diduga tidak cukup kuat menghentikan aktivitas tambang.

Batu bara disebut tetap digali dan diperdagangkan, sementara negara kini menghadapi perkara dengan dugaan kerugian mencapai Rp17,7 triliun.

Nama pengusaha Samin Tan kembali menjadi pusat perhatian. Ia disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dan kini dijadwalkan menjalani sidang perdana bersama empat terdakwa lainnya pada Kamis, 5 November 2026.

Persidangan itu bukan sekadar agenda pembacaan dakwaan. Ada rentang waktu delapan tahun, dugaan penggunaan perizinan tidak sah, serta pertanyaan mengenai pengawasan negara di balik perkara pertambangan tersebut.

Sidang Mulai Terbuka

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Samin Tan dan empat terdakwa lain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membeberkan jadwal persidangan itu.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” kata dia.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya ialah Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

Lima nama kini berada dalam satu rangkaian perkara. Namun, proses pengadilan tetap harus membuktikan peran dan tanggung jawab setiap terdakwa berdasarkan alat bukti serta dakwaan jaksa.

Izin Mati, Tambang Hidup

Persoalan utama perkara ini bermula dari status perizinan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Perusahaan tersebut sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Akan tetapi, izin perusahaan dicabut pada 2017. Kejaksaan Agung menduga kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang tetap berlangsung hingga 2025, meskipun landasan perizinan sebelumnya sudah tidak berlaku.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Ia menyebut aktivitas perusahaan berlanjut melalui tindakan tidak sah dan melawan hukum.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ucap Syarief.

Kejagung turut menduga terdapat penggunaan perizinan tidak sah serta kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Pihak-pihak tersebut disebut memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada perusahaan. Rantai pengawasan, penerbitan perizinan, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan perlu diperiksa secara terbuka.

Sebab, pencabutan izin bukan sekadar dokumen administratif. Keputusan tersebut semestinya memiliki daya paksa, bukan hanya menjadi catatan dalam arsip birokrasi ketika kegiatan usaha diduga tetap berjalan.

Angka Kerugian Menganga

Besarnya dugaan kerugian negara membuat perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) semakin menyita perhatian. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan angka tersebut kepada wartawan.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata dia menjelaskan perkara viral itu.

Menurut Anang, penghitungan kerugian mencakup periode 2017 hingga 2025 atau 2026. Namun, ketika angka tersebut disampaikan, rincian komponen kerugian belum dijelaskan secara terperinci.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *