JAKARTA, borneoreview.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan optimalisasi sistem pengawasan reklamasi lahan bekas tambang.
Sistem ini nantinya akan menjadi basis memantau kepatuhan para pemegang izin usaha pertambangan dalam menjalankan kewajiban memulihkan lingkungan pasca tambang.
Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana merekomndasikan aplikasi pengawasan terintegrasi dengan pengajuan dan evaluasi RKAB elektronik.
“Pada aspek pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi, BPK merekomendasikan pemutakhiran sistem pemantauan yang terintegrasi serta penguatan pedoman dan pengenaan sanksi untuk memastikan keberlanjutan pemulihan lingkungan hidup,” kata Nyoman Adhi Suryadnyana.
BPK juga merekomendasikan pengajuan RKAB elektronik terintegrasi dengan pemantauan pelaporan berkala badan usaha pertambangan.
Penerimaan Negara
BPK menyampaikan beberapa rekomendasi, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2023-Semester I tahun 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan.
Badan Pemeriksa Keuangan meminta peningkatan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi yang mampu mendeteksi penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara otomatis.
Pengawasan terpadu lintas kementerian agar terhubung dengan e-PNBP dan SIINAS dalam tata kelola hilirisasi.
Terkait kewajiban penerimaan negara, Nyoman Adhi merekomendasikan Kementerian ESDM menindaklanjuti penetapan dan penagihan atas penyesuaian kewajiban Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Adhi mengapresiasi komunikasi yang harmonis dan sinergi yang konstruktif dari Kementerian ESDM.
Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2025 telah terlaksana sesuai ketentuan UU.
“Pendekatan pemeriksaan BPK bukan sekadar kebutuhan internal. Melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan nasional. Peran BPK perlu berkembang dari sekadar menghasilkan oversight, menjadi memberikan insight dan foresight bagi pengambil kebijakan.”
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dokumen ini menjadi dasar evaluasi tata kelola oleh Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya.
BPK misalnya menyoroti belum ada payung hukum erkait pengawasan rantai pasok penjualan produk tambang mentah ke fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) domestik.
Temuan lain adalah potensi kekurangan bayar atau ketidaksesuaian nilai setoran penerimaan negara dari pelaku usaha pertambangan.
Kurang Bayar Dana Reklamasi
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2026, menemukan potensi kekurangan penerimaan negara mencapai Rp26,01 miliar.
Sedangkan pada komponen Penjualan Hasil Tambang (PHT), potensi kekurangan penerimaan negara sebesar US$49,33 ribu atau setara Rp883 juta.
Hal penting lainnya yang perlu dicermati adalah ketepatan jumlah dan rencana penggunaan dana jaminan reklamasi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, total setoran dana jaminan reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan di bank pemerintah (Himbara) mencapai Rp30 triliun hingga Rp35 triliun.
Perlu kepastian apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk melakukan reklamasi lahan yang rusak pascatabang.***
