Kaltim Membayar Mahal Ketergantungan Tambang

Batu Bara

SAMARINDA, borneoreview.co – Kekayaan batu bara yang selama puluhan tahun menjadi mesin penggerak ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) kini memperlihatkan sisi lain. Ketika kuota produksi disesuaikan pada 2026, daerah yang selama ini menikmati limpahan ekonomi pertambangan justru menghadapi tekanan fiskal, penyusutan lapangan kerja, hingga terpukulnya usaha kecil masyarakat.

Situasi ini membuka persoalan mendasar dalam pengelolaan ekonomi daerah. Ketergantungan terhadap satu komoditas ternyata belum diimbangi dengan kesiapan membangun sumber pendapatan alternatif. Akibatnya, ketika aktivitas pertambangan terganggu, pemerintah daerah dan masyarakat ikut menanggung konsekuensinya.

Hasil riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim mengungkapkan, penyesuaian produksi batu bara tidak sekadar berdampak pada perusahaan tambang. Efeknya menjalar ke berbagai sektor, mulai dari pendapatan daerah, ketenagakerjaan, UMKM, hingga kehidupan rumah tangga masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.

Temuan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa pembangunan ekonomi Kaltim masih menghadapi persoalan struktural. Selama sumber pendapatan daerah terlalu bertumpu pada sektor pertambangan, perubahan kebijakan produksi akan terus menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi masyarakat.

Kepala Brida Kaltim, Fitriansyah, mengatakan penelitian dilakukan untuk melihat kesenjangan antara perencanaan kebijakan dan kondisi yang dirasakan masyarakat.

“Riset ini bukan untuk menuduh atau menentang kebijakan tertentu. Tujuannya sederhana, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memerhatikan mereka yang paling terdampak,” ujarnya pada 28 Oktober 2026.

Ketua Tim Riset sekaligus Peneliti Ahli Utama Brida Kaltim, Rizky Maharani, mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterlambatan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Persetujuan RKAB 2026 baru diterbitkan pada April, dengan keterlambatan sekitar tiga hingga sembilan bulan. Bahkan, revisi RKAB PT Bayan Resources baru diselesaikan pada 21 September. Perusahaan tersebut sempat mengumumkan kondisi kahar atau force majeure kepada mitra dagang dan pembeli.

Keterlambatan itu bukan persoalan administratif semata. Aktivitas produksi yang tertunda diperkirakan setara dengan 11.600 hingga 14.500 hari kerja sepanjang 2026.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana ketidakpastian perizinan dapat memengaruhi rantai ekonomi yang lebih luas. Perusahaan kesulitan menyusun operasional, pekerja menghadapi ketidakpastian pekerjaan, sementara pemerintah daerah kehilangan kepastian dalam memperkirakan penerimaan.

Di tengah besarnya kontribusi pertambangan terhadap perekonomian Kaltim, persoalan koordinasi dan kepastian kebijakan semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut.

APBD Bergantung pada Batu Bara

Persoalan yang lebih mengkhawatirkan terlihat pada struktur keuangan daerah. Riset Brida mencatat, pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim hanya menyumbang sekitar 5 persen dari total APBD. Sementara ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) masih berada di atas 70 persen.

Artinya, kemampuan daerah membiayai pembangunan masih sangat dipengaruhi penerimaan dari sektor yang aktivitas produksinya dapat berubah mengikuti kebijakan nasional maupun kondisi pasar.

Pada 2026, pagu DBH mineral dan batu bara secara nasional ditetapkan Rp19,9 triliun. Namun, realisasi yang diterima daerah hanya sekitar Rp12 triliun. Berdasarkan perhitungan produksi per juta ton, penerimaan Kaltim diperkirakan hanya sekitar Rp8 triliun.

Tekanan lebih berat dirasakan Kabupaten Kutai Timur. APBD kabupaten tersebut dilaporkan turun hingga 74 persen, sementara cadangan dan sisa dana yang tersedia diperkirakan hanya mampu menutup sekitar 6 persen kebutuhan anggaran.

Kekurangan pendapatan Kutai Timur diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun per tahun. Bahkan, terdapat kebutuhan mendesak sekitar Rp3 triliun untuk menutup defisit sementara.

Angka tersebut memperlihatkan betapa rentannya daerah yang menggantungkan pembiayaan pembangunan pada komoditas ekstraktif.

Persoalannya, ketika penerimaan menurun, pemerintah daerah tidak serta-merta dapat mengurangi kebutuhan masyarakat. Infrastruktur tetap harus dibangun, pelayanan kesehatan harus berjalan, pendidikan harus dibiayai, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak bisa menunggu harga maupun produksi batu bara kembali membaik.

Rizky menilai ketergantungan tersebut harus segera diatasi melalui diversifikasi ekonomi.

“Ketika satu sumber pendapatan tiba-tiba menyusut drastis, belum ada sumber lain yang cukup kuat menopangnya. Inilah alasan mengapa diversifikasi ekonomi bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak,” katanya.

Pekerja dan UMKM Menanggung Beban

Dampak penyesuaian produksi tidak berhenti pada neraca keuangan pemerintah. Di balik angka-angka penerimaan daerah, terdapat pekerja yang menghadapi ancaman kehilangan penghasilan.

Hasil riset Brida menunjukkan, perusahaan tambang melakukan penyesuaian tenaga kerja secara bertahap. Mulai dari pengurangan jam kerja dan lembur, tidak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalannya, pekerja kontrak yang masa kerjanya tidak diperpanjang berpotensi luput dari pendataan sebagai korban kehilangan pekerjaan. Padahal, mereka sama-sama kehilangan sumber penghasilan.

Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan seharusnya tidak terabaikan hanya karena status hubungan kerjanya berbeda.

Lebih jauh, Brida menemukan lima versi angka kehilangan pekerjaan di Kutai Timur, mulai dari 2.961 hingga 40.356 orang.

Perbedaan angka yang mencapai lebih dari 13 kali lipat tersebut menunjukkan belum terintegrasinya data ketenagakerjaan. Tanpa data yang akurat, pemerintah akan kesulitan menentukan jumlah penerima bantuan, menyusun program pelatihan, maupun memastikan pekerja terdampak memperoleh perlindungan.

Dampaknya juga dirasakan pelaku UMKM. Penurunan aktivitas pertambangan menyebabkan omzet usaha di sekitar kawasan tambang merosot antara 35 hingga 55 persen.

Usaha rumah kos, penyedia logistik, pedagang kecil, hingga penyedia jasa alat berat ikut kehilangan pelanggan. Ketika pekerja tambang mengurangi pengeluaran atau kehilangan pekerjaan, perputaran uang di lingkungan masyarakat ikut melemah.

Bahkan, sebagian pekerja yang kehilangan penghasilan terpaksa menjual aset berharga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beban tersebut juga dirasakan keluarga. Perempuan menghadapi tantangan tambahan untuk mencari sumber pendapatan alternatif sekaligus mempertahankan kebutuhan rumah tangga di tengah berkurangnya pemasukan.

Ironisnya, riset tersebut juga menemukan belum tersedianya layanan konseling yang menjangkau desa-desa terdampak. Artinya, persoalan kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya ditangani sebagai persoalan sosial yang membutuhkan pendampingan menyeluruh.

Diversifikasi Jangan Berhenti Jadi Wacana

Penyesuaian produksi batu bara diperkirakan menekan pertumbuhan ekonomi Kaltim. Tim riset Brida memperkirakan dampaknya mencapai 6,7 hingga 7,6 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Tekanan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi arah pembangunan ekonomi daerah. Selama ini, besarnya kontribusi batu bara belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi fondasi ekonomi yang mampu bertahan ketika industri tersebut mengalami perlambatan.

Kaltim sebenarnya memiliki sejumlah peluang pengembangan sektor lain. Hilirisasi kelapa sawit, kawasan industri Bengalon dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, perikanan budi daya, pariwisata berbasis budaya dan alam, serta jasa logistik antarpulau dapat menjadi sumber pertumbuhan baru.

Namun, diversifikasi tidak cukup hanya dengan mencantumkan sektor-sektor potensial dalam dokumen perencanaan. Pemerintah perlu memastikan adanya investasi, infrastruktur pendukung, akses pembiayaan, kepastian pasar, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Pekerja tambang yang kehilangan pekerjaan juga membutuhkan program alih keterampilan agar dapat masuk ke sektor ekonomi baru. Tanpa persiapan tersebut, diversifikasi hanya akan menjadi jargon pembangunan yang tidak menyentuh persoalan masyarakat.

Brida merekomendasikan lima langkah prioritas, yakni kepastian waktu penyelesaian RKAB, perluasan perlindungan pekerja kontrak, penyatuan data yang transparan, percepatan diversifikasi ekonomi, serta penguatan jaring pengaman sosial.

Fitriansyah menegaskan, perubahan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada industri batu bara.

“Kita tidak bisa berhenti di dua pilihan ekstrem: melarang tambang secara mendadak atau membiarkan tanpa batas. Ada jalan ketiga yang harus dibangun bersama, transisi yang adil,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa transisi ekonomi bukan semata-mata urusan perubahan sumber energi. Ada nasib pekerja, keberlangsungan UMKM, kemampuan fiskal daerah, dan kesejahteraan keluarga yang harus diperhitungkan.

Pengalaman sepanjang 2026 seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah. Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin ketahanan ekonomi apabila hasilnya belum mampu membangun sumber penghidupan alternatif.

Batu bara mungkin masih menjadi komoditas penting bagi Kaltim. Namun, masa depan daerah tidak seharusnya terus dipertaruhkan pada naik turunnya produksi satu sektor.

Jika diversifikasi terus ditunda, masyarakat akan kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampak setiap perubahan kebijakan pertambangan. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal kesejahteraan justru berisiko menciptakan ketergantungan berkepanjangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *