MAKASSAR, borneoreview.co – Kekayaan sumber daya alam Indonesia belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di balik besarnya potensi industri pertambangan, persoalan transparansi, akuntabilitas, hingga ketimpangan pembagian keuntungan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Ironisnya, berbagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, kerap terlihat lebih nyata dalam regulasi dan dokumen ketimbang pelaksanaannya di lapangan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan peneliti tata kelola sumber daya alam asal Jepang, Mr. Komatsuzaki Yoshihisa, dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Dosen pengampu kuliah umum Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam tata kelola global, kondisi ketika negara mengadopsi norma internasional sebatas memenuhi tuntutan formal dikenal sebagai symbolic compliance atau kepatuhan simbolik.
Artinya, pemerintah dapat memiliki sederet aturan mengenai keterbukaan dan pengawasan, tetapi keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Jangan sampai transparansi hanya menjadi bahasa indah dalam laporan pemerintah, sementara masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai pengelolaan kekayaan alam yang sesungguhnya.
Komatsuzaki juga mengangkat fenomena resource curse atau kutukan sumber daya. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika negara yang kaya sumber daya alam justru menghadapi persoalan tata kelola, tingginya risiko korupsi, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Dalam industri ekstraktif, keuntungan ekonomi berpotensi terkonsentrasi pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu. Sebaliknya, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan justru berhadapan dengan risiko kerusakan lingkungan dan berbagai persoalan sosial.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang paling menikmati kekayaan tambang Indonesia?
Sebab, keberhasilan industri pertambangan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi, nilai produksi, penerimaan negara, atau keuntungan perusahaan. Kesejahteraan masyarakat sekitar, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat seharusnya menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan.
Untuk mengukur kualitas tata kelola sumber daya alam, Komatsuzaki memperkenalkan dua kerangka internasional, yakni Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Natural Resource Governance Institute (NRGI).
EITI merupakan inisiatif multipemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan publik, mengurangi risiko korupsi, serta memastikan pengelolaan pendapatan negara berlangsung secara bertanggung jawab.
Sementara NRGI menyediakan indikator evaluasi tata kelola sumber daya alam melalui tiga dimensi, yakni realisasi nilai (value realization), manajemen pendapatan (revenue management), dan lingkungan pendukung (enabling environment).
Namun, keberadaan standar internasional tersebut tentu tidak cukup jika hanya dijadikan referensi dalam seminar dan dokumen kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan prinsip-prinsip itu benar-benar diterapkan dalam praktik pengelolaan pertambangan.
Sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius antara lain keterbukaan dokumen kontrak pertambangan, verifikasi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta ketersediaan informasi di sepanjang rantai nilai industri pertambangan.
Keterbukaan kepemilikan perusahaan menjadi penting agar publik mengetahui siapa individu yang sesungguhnya berada di balik struktur korporasi. Termasuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan kepentingan politik.
Tanpa keterbukaan tersebut, pengawasan publik berisiko hanya berhenti pada nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan. Sementara pihak-pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat ekonomi bisa saja tidak terlihat secara langsung.
Persoalan lain muncul dalam perubahan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sentralisasi perizinan tidak otomatis menjadi jaminan hilangnya praktik korupsi maupun persoalan tata kelola.
Memindahkan kewenangan bukan berarti menyelesaikan persoalan. Jika sistem pengawasan masih lemah, transparansi belum berjalan, dan hubungan antara perusahaan dengan pejabat pemerintah tidak diawasi secara memadai, risiko penyimpangan tetap terbuka.
Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah, efektivitas pengawasan, serta pelibatan masyarakat terdampak menjadi kebutuhan mendesak.
Komatsuzaki menekankan pentingnya pengembangan riset empiris di tingkat lokal untuk mengidentifikasi kesenjangan antara standar tata kelola internasional dan implementasinya di Indonesia.
Riset tersebut penting karena persoalan pertambangan tidak cukup dibaca melalui laporan pemerintah maupun data korporasi. Kondisi masyarakat di sekitar tambang, dampak lingkungan, keterbukaan informasi, hingga distribusi keuntungan juga harus diperiksa secara langsung.
Pada akhirnya, kekayaan tambang tidak boleh hanya menjadi cerita tentang besarnya potensi ekonomi dan keuntungan industri. Jika masyarakat sekitar terus menanggung dampak, sementara informasi pengelolaannya sulit diakses, maka prinsip pemerataan manfaat masih sebatas janji.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Yang masih harus dibuktikan adalah sejauh mana kekayaan tersebut dikelola secara terbuka, diawasi secara bertanggung jawab, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.***
