BENGKULU, borneoreview.co – Ironi komoditas sawit Bengkulu bukan hanya terletak pada panjangnya rantai distribusi atau besarnya produksi, tetapi juga pada persoalan pencatatan. Hasil perkebunan yang tumbuh dan diolah di Bengkulu justru bisa tercatat sebagai komoditas daerah lain hanya karena pengirimannya melewati pelabuhan di luar provinsi.
Persoalan ini akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Mulai Desember 2026, seluruh pengiriman crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah dari pabrik pengolahan di daerah tersebut diwajibkan mencantumkan identitas asal Bengkulu.
Kebijakan ini sekaligus membuka persoalan yang selama ini luput dari perhatian: daerah penghasil menanggung dampak aktivitas industri, tetapi belum tentu memperoleh pengakuan yang sepadan dalam statistik perdagangan dan perhitungan kontribusi ekonomi.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengungkapkan, sebagian CPO yang diproduksi di wilayahnya selama ini tercatat dengan nama Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat, karena komoditas tersebut dikirim melalui pelabuhan itu.
“Hasil komoditas sawit ini milik kita, tetapi tercatat dengan nama Teluk Bayur, ini tentu ironis,” kata Mian saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) akselerasi ekspor CPO Provinsi Bengkulu di Mukomuko, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan mendasar dalam tata kelola komoditas unggulan daerah. Bengkulu menjadi lokasi perkebunan dan produksi, tetapi identitas asal barang berpotensi menghilang dalam proses administrasi perdagangan.
Padahal, pencatatan asal komoditas bukan sekadar urusan mengisi dokumen pengiriman. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kontribusi ekonomi suatu daerah, menyusun kebijakan pembangunan, hingga memperjuangkan pembagian manfaat dari kekayaan sumber daya alam.
Bengkulu sendiri memiliki potensi produksi sawit lebih dari 1,5 juta ton per tahun dan masuk dalam delapan besar daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.
Namun, besarnya angka produksi belum otomatis mencerminkan besarnya manfaat ekonomi yang diterima daerah. Ketika pencatatan perdagangan tidak menggambarkan asal komoditas secara akurat, kontribusi Bengkulu berisiko tidak terbaca secara utuh dalam statistik perekonomian.
Jalan Rusak, Produksi Besar, Kontribusi Dipertanyakan
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan beban infrastruktur. Aktivitas perkebunan dan pengangkutan sawit menggunakan jalan daerah yang setiap hari harus menanggung lalu lintas kendaraan pengangkut bertonase besar.
Kerusakan jalan menjadi salah satu konsekuensi yang harus dihadapi masyarakat. Sementara itu, daerah membutuhkan anggaran besar untuk pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur.
Di sinilah persoalan pencatatan CPO menjadi relevan. Jangan sampai daerah penghasil terus menanggung dampak aktivitas ekonomi, tetapi kontribusi komoditasnya tidak tercermin secara maksimal dalam data resmi.
Mian menegaskan, kewajiban mencantumkan identitas asal Bengkulu juga berkaitan dengan upaya memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan data produksi dan pengiriman yang akurat sebagai landasan untuk memperjuangkan hak fiskal daerah.
“Semua produk CPO harus memiliki keterangan asal Bengkulu. Jalan kita rusak akibat aktivitas angkutan sawit, sementara masyarakat juga membutuhkan pembangunan. Kalau produksi dan pengirimannya tidak tercatat, bagaimana kita bisa memperjuangkan DBH sawit kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dia menyebutkan, mulai Desember 2026 seluruh pengiriman CPO harus sudah tercatat dengan identitas asal Bengkulu. Khusus Kabupaten Mukomuko, volume pengirimannya disebut mencapai lebih dari 700 ribu ton.
Meski demikian, kewajiban mencantumkan asal daerah tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif di atas kertas.
Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten harus memastikan seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan mematuhi ketentuan tersebut. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala agar tidak ada lagi produksi daerah yang kehilangan identitas ketika masuk dalam rantai perdagangan.
Selain itu, pemerintah perlu membangun sistem pendataan yang terintegrasi. Mulai dari volume produksi, lokasi pabrik, asal komoditas, tujuan pengiriman hingga pelabuhan yang digunakan harus tercatat secara transparan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Wahyu Yuwana Hidayat menilai penguatan identitas atau branding sawit Bengkulu penting untuk meningkatkan daya saing komoditas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Produk komoditas sawit Bengkulu harus memiliki branding yang jelas demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, branding daerah saja tidak cukup. Identitas Bengkulu pada dokumen pengiriman harus berujung pada pengakuan kontribusi ekonomi yang terukur.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa peningkatan aktivitas industri sawit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan perusahaan melalui besarnya volume produksi dan perdagangan.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata apakah CPO Bengkulu dikirim melalui Teluk Bayur atau pelabuhan lainnya. Yang jauh lebih penting, apakah daerah penghasil memperoleh pengakuan, penerimaan dan manfaat pembangunan yang sebanding dengan sumber daya yang telah dikerahkan.
Jangan sampai Bengkulu hanya menjadi tempat menghasilkan sawit, menanggung kerusakan jalan, dan menghadapi dampak aktivitas angkutan, sementara identitas serta nilai ekonominya justru lebih menonjol di daerah lain.***
