JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah kembali menawarkan janji pembenahan tata kelola industri sawit nasional. Kali ini, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Indonesia ingin membangun kepercayaan pasar global dengan menerapkan Gerbang Ekspor Tunggal atau Single Export Gate.
Namun, di tengah ambisi memperkuat posisi minyak sawit Indonesia di pasar internasional, persoalan mendasar industri ini belum boleh dikesampingkan. Transparansi ekspor dan kepatuhan regulasi memang penting, tetapi bagaimana memastikan praktik perkebunan benar-benar berkelanjutan?
CEO PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Luke Mahony, mengatakan DSI hadir untuk menegakkan standar industri, mempermudah kepatuhan regulasi, serta memperkuat kepercayaan dunia terhadap minyak sawit Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Khusus pada Konferensi Tahunan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RT2026) di Jakarta.
Menurut Mahony, keberadaan DSI bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan memfasilitasi ekspor sekaligus membangun kredibilitas komoditas strategis Indonesia.
Melalui model perantara yang dijadwalkan mulai diluncurkan pada Januari 2027, pembeli dan penjual tetap dapat mempertahankan hubungan bisnis mereka. Sementara itu, DSI akan berperan menjaga kontinuitas ekspor dan rantai ketertelusuran produk.
DSI juga mengklaim akan memanfaatkan data dalam ekosistem perdagangan dan menggabungkannya dengan kondisi pasar, mulai dari aspek keberlanjutan, pasokan, harga hingga produksi.
Kedengarannya menjanjikan. Tetapi, persoalan tata kelola sawit tidak sesederhana membangun sistem administrasi ekspor.
Kehadiran gerbang ekspor tunggal semestinya menjadi momentum untuk membongkar persoalan lama industri sawit. Mulai dari ketidakjelasan rantai pasok, persoalan legalitas lahan, konflik agraria, hingga ancaman kerusakan lingkungan.
Jangan sampai sistem baru hanya membuat arus perdagangan lebih tertib, sementara persoalan di tingkat perkebunan tetap berjalan seperti biasa.
Kepercayaan pasar internasional tidak cukup dibangun melalui digitalisasi data dan pengawasan transaksi. Dunia membutuhkan bukti bahwa minyak sawit Indonesia dihasilkan tanpa merusak hutan, mengorbankan masyarakat, atau mengabaikan hak-hak pekerja dan petani.
Apalagi, Indonesia selama ini kerap menghadapi sorotan internasional terkait deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan yang sama, CEO RSPO Joseph D’Cruz memaparkan data kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga September 2026.
Berdasarkan pemantauan satelit Nusantara Atlas dan TreeMap, sekitar 1,9 juta hektare lahan terbakar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.500 hektare atau 0,8 persen terkonfirmasi berada di konsesi bersertifikat RSPO.
RSPO mengklaim tingkat kebakaran pada konsesi bersertifikat jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata industri.
Bahkan, hasil analisis mereka menyebutkan tidak ditemukan lahan terbakar di area perkebunan petani swadaya bersertifikat RSPO, meskipun sejumlah kelompok petani berada di wilayah yang terdampak kebakaran.
Data tersebut tentu patut diperhatikan. Namun, angka 0,8 persen juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan. Sebab, satu kawasan yang terbakar tetap menyimpan persoalan ekologis dan tanggung jawab yang harus ditelusuri.
RSPO sendiri menyatakan akan menginvestigasi konsesi yang menunjukkan indikasi kebakaran tidak lazim. Salah satu konsesi bahkan telah menjadi objek pengaduan melalui sistem pengaduan organisasi tersebut.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan sistem DSI tidak hanya menguntungkan kelancaran perdagangan dan memperkuat posisi Indonesia sebagai eksportir sawit.
Jika mandatnya sebatas memfasilitasi ekspor, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan pelanggaran standar keberlanjutan tetap membutuhkan jawaban.
DSI harus berani memastikan bahwa setiap komoditas yang melewati gerbang ekspor memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai perusahaan memperoleh kemudahan ekspor, sementara masyarakat di sekitar perkebunan justru menanggung dampak pencemaran, kehilangan ruang hidup, dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah juga tidak boleh menjadikan kepercayaan pasar global sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Ada kepentingan masyarakat lokal, petani kecil, pekerja perkebunan, serta kelestarian hutan yang tidak kalah penting.
Pada akhirnya, keberhasilan Gerbang Ekspor Tunggal bukan diukur dari seberapa cepat minyak sawit Indonesia meninggalkan pelabuhan atau seberapa besar nilai perdagangan yang dihasilkan.
Ukuran sesungguhnya adalah apakah sistem tersebut mampu memastikan perdagangan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Sebab, sawit berkelanjutan bukan sekadar label untuk meyakinkan pembeli internasional. Ia harus menjadi kenyataan di lapangan, bukan hanya slogan dalam forum konferensi.***
