SAMARINDA, borneoreview.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa tanggung jawab menutup lubang tambang bekas galian batubara ada pada pihak perusahaan tambang, bukan pemerintah. Ia menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” ujar Samsun dalam pernyataannya.
Menurut Samsun, peran pemerintah provinsi adalah melakukan pemantauan terhadap kegiatan tambang, sementara pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Inspektur tambang bertugas memastikan bahwa perusahaan tambang memenuhi kewajiban untuk mereklamasi area bekas tambang mereka.
Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa regulasi telah mengatur bahwa setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai. Reklamasi ini mencakup penutupan lubang tambang dan penghijauan kembali lahan bekas tambang agar tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Kita di daerah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” tambahnya.
Samsun juga menekankan bahwa apabila pengawasan oleh inspektur tambang berjalan dengan baik, maka masalah lubang tambang yang terbengkalai dapat segera diatasi. Ia berharap perusahaan tambang mematuhi peraturan dan menyelesaikan kewajiban reklamasi, sehingga lingkungan sekitar tambang tidak lagi terancam oleh bahaya lubang tambang yang tidak ditutup.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi perusahaan tambang untuk memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hab)