KLHK Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp2,72 Miliar

JAKARTA, borneoreview.co – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan PT GBP dan PT ABL yang diduga melakukan penebangan tanpa izin di wilayah konsesi pihak lain.

“Kami sampaikan bahwa tindakan penegakan hukum telah diambil terhadap Direktur PT GBP, serta Direktur dan Estate Manager PT ABL, yang terbukti melakukan penebangan tanpa izin di wilayah konsesi pihak lain,” ujar Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Penyidikan yang dilakukan pada periode September 2023 hingga Januari 2024 mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut melibatkan HT, Direktur Utama PT GPB, yang bertindak sebagai kontraktor penebangan untuk PT ABL. Berdasarkan izin yang diberikan, PT ABL memiliki hak pengelolaan konsesi seluas 11.580 hektare, namun kontraktor justru melakukan penebangan di luar batas konsesi.

Dari penebangan ilegal tersebut, sekitar 1.819 meter kubik kayu berhasil dikumpulkan, yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,72 miliar. “Nilai ini belum termasuk kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal ini,” tambah Rasio.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT ABL tidak melaksanakan kegiatan penanaman ulang sesuai aturan yang berlaku dan hanya fokus pada penebangan dengan bantuan kontraktor. Akibatnya, MAW (61), Direktur Utama PT ABL, dan DK (56) kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta. Sementara itu, HT (44), Direktur PT GPB yang juga kontraktor PT ABL, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dicari oleh Direskrimsus Polda Kalteng.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf a, Pasal 83 Ayat (1) huruf a, Pasal 85 Ayat (1), serta Pasal 94 ayat (1) huruf a dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal terkait dalam UU Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius KLHK dalam upaya memberantas praktik pembalakan liar yang terus merusak lingkungan hutan di Indonesia. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *