Pajak Walet di Palangka Raya Belum Maksimal

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Pitria Noor Jaya mengingatkan sekaligus meminta pemerintah kota (pemkot) agar dapat lebih memaksimalkan potensi pajak walet sebagai upaya mendorong pendapatan asli daerah.

Pasalnya, sang Sekretaris Komisi I menyebut, banyak pengusaha walet di Palangka Raya yang belum transparan terkait hasil produksi mereka, sehingga perhitungan pajak belum maksimal.

“Saya menerima informasi bahwa saat ini pemerintah kota masih kesulitan dalam mendata dan memaksimalkan pajak dari bisnis sarang burung walet,” kata Pitria, di Palangka Raya, Rabu (20/11/2024).

Akibatnya, tambah Pitria, masih ada ketidaksesuaian antara jumlah hasil produksi walet dengan data yang dilaporkan kepada pemerintah.

“Kendala itu sebagian besar karena kurangnya kesadaran pengusaha walet akan kewajiban pajak. Mungkin juga sebagian tidak sepenuhnya memahami regulasi yang ada. Jadinya mereka tidak sepenuhnya jujur dalam melaporkan pendapatan mereka,” ujarnya pula.

Dia juga menilai bahwa pemkot setempat harus segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha walet tersebut.

Hal ini dikarenakan, usaha sarang walet saat ini telah kian menjamur di Kota Palangka Raya, sehingga menjadi salah satu sektor pajak yang potensial untuk dimaksimalkan.

“Dalam aturan itu memang terkadang ada yang sadar dan ada yang tidak, kembali lagi pada acuan aturan yang ada. Kalau acuan aturannya sudah jelas tentang pajak walet, maka seharusnya para pengusaha juga bisa lebih patuh,” ujarnya lagi.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya ini juga menekankan pentingnya upaya sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pengusaha sarang burung walet.

Pemkot Palangka Raya diharapkan dapat meningkatkan upaya pendataan serta penerapan aturan pajak yang lebih tegas, sehingga langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor sarang burung walet, yang potensinya cukup besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Sosialisasi yang lebih intensif dapat membantu meningkatkan pemahaman para pengusaha tentang pentingnya kewajiban pajak. Dengan demikian, mereka yang sebelumnya tidak tahu menjadi paham dan mulai melaksanakan kewajiban pajak dengan benar,” demikian Pitria. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *