TABALONG, borneoreview.co – Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan 14 tempat pemungutan suara (TPS) termasuk kategori rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang bakal digelar 27 November mendatang.
Polres Tabalong menyebut 14 TPS rawan dalam Pilkada itu karena faktor letak geografis hingga seluruh aparat harus siap siaga, serta memahami tugas pokok dan fungsi saat mengamankan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebanyak 14 TPS dengan kategori rawan karena lokasi jauh dan kondisi geografis yang mengharuskan menggunakan kendaraan khusus untuk bisa didistribusikan,” kata Kepala Polres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Senin (25/22/2024).
Wahyu menuturkan 14 TPS merupakan bagian dari jumlah total 550 TPS tersebar pada 131 desa/kelurahan pada Pilkada Tabalong 2024.
Wahyu merinci dari 550 TPS terdiri dari kategori kurang rawan sebanyak 534 TPS, kategori rawan (14 TPS), dan kategori khusus (dua TPS).
Diungkapkan Wahyu, TPS kategori rawan meliputi Desa Hegar Manah, Desa Panaan, Desa Dambung Raya, dan Desa Salikung.
Saat apel pergeseran pasukan Pilkada 2024, Kapolres Tabalong pun memeriksa kesiapan personel, peralatan dan kelengkapan operasional petugas yang terlibat pada pengamanan TPS.
Wahyu mengatakan seluruh aparat harus siap siaga, serta memahami tugas pokok dan fungsi saat mengamankan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Kapolres Tabalong meminta personel tidak memihak dan atau bertindak netral kepada salah satu calon dan tidak memberikan dukungan apapun melalui konteks ucapan dan tindakan kepada para calon peserta pilkada.
“Pilkada serentak ini adalah momen berskala nasional, bertugas dengan baik dengan mengedepankan sikap senyum, sapa, salam dan humanis, utamakan jaga keselamatan jiwa raga dan kesehatan” ujar Wahyu.
Untuk pengamanan Pilkada 2024, Polres Tabalong mendapatkan bantuan personel dari Polda Kalsel dan total petugas pengamanan TPS sebanyak 285 terdiri dari satu petugas mengamankan dua hingga empat TPS.
Wahyu juga mengimbau personel bisa melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab dengan mengacu prosedur yang berlaku sehingga tindakan yang dilakukan terukur sesuai aturan hukum.
“Sesuaikan diri dengan lingkungan pengamanan, bersinergi dengan semua pihak dan perhatikan kearifan lokal dan selamat bertugas,” ucap Wahyu.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong bakal menggelar Pilkada Serentak yang diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati pada 27 November 2024.
Para kandidat tersebut, yakni Marlan-Murjani sebagai paslon nomor urut satu, Norhasani-Gusti Kadarusman (nomor urut dua) dan Muhammad Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf (nomor urut tiga). (Ant)