Pembalak Liar Marak di Hulu Sungai Tengah, Dishut Kalsel Tambah Polhut

BANJARBARU, borneoreview.co – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya menambah jumlah personel polisi kehutanan (polhut) guna menyikapi maraknya kasus pembalak liar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dishut Kalsel menyebut, penambahan polhut penting mengingat pembalak liar atau illegal logging semakin marak di kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Kami bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah menggelar pertemuan untuk mencari solusi terbaik dalam perlindungan dan pengawasan hutan di daerah tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Panjta Satata, di Banjarbaru, Selasa (3/12/2024).

Dia menyebutkan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat atas maraknya illegal logging dan perambahan lahan secara liar di kawasan hutan lindung.

“Karena itulah kami menggelar pertemuan untuk mencari berbagai solusi, salah satunya ada usulan penambahan personel polhut beserta sarana dan prasarana lain untuk mendukung perlindungan dan pengawasan hutan di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.

Setelah pertemuan ini, kata Panjta, ke depan akan dilakukan dialog antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat untuk mencukupi kebutuhan personel polhut dan sarana lainnya, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel mendukung penuh rencana ini sehingga pengawasan hutan lindung dapat lebih maksimal.

Dia memastikan bahwa upaya pengawasan, perlindungan, dan pencegahan tindak pidana illegal logging, perambahan kawasan hutan lindung dan tindakan ilegal lainnya di Kabupaten HST selalu dilakukan oleh Dishut Kalsel melalui peran polhut pada sektor wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Hulu Sungai.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten HST, Hendra Suriadi, mengatakan banyaknya kasus illegal logging yang terjadi di Provinsi Kalsel berimbas juga di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dia menekankan hal ini harus menjadi perhatian utama untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah kawasan hutan sudah menjadi tugas pokok bagi bidang pengamanan dan perlindungan hutan untuk melakukan tindakan pencegahan maupun tindakan hukum di wilayah kawasan hutan lindung,” ujar Hendra. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *