KALIMANTAN SELATAN, borneoreview.co – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, melampaui usulan Menteri Tenaga Kerja yang hanya mengajukan kenaikan 6 persen. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama kalangan buruh yang berharap kenaikan ini turut berlaku pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah.
Di Kalimantan Selatan, pembahasan UMP 2025 masih berlangsung. Berdasarkan jadwal, UMP provinsi ini akan ditetapkan sebelum 25 Desember 2024. Jika kenaikan 6,5 persen diterapkan, UMP Kalimantan Selatan diperkirakan akan naik sekitar Rp213.382 dari tahun 2024. Dengan demikian, UMP Kalimantan Selatan pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.496.194,21.
Namun, angka tersebut masih bersifat prediksi. Kepastian mengenai nominal UMP baru akan diumumkan setelah aturan resmi diterbitkan.
Sebelumnya, kenaikan upah minimum nasional 2025 yang lebih tinggi dari usulan awal Menaker menunjukkan upaya pemerintah untuk memperhatikan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional. Meski begitu, buruh di Kalimantan Selatan harus bersabar menunggu hasil pembahasan UMP untuk memastikan dampaknya pada penghasilan mereka di tahun depan.
Keputusan akhir terkait UMP Kalimantan Selatan akan menjadi perhatian penting, terutama bagi pekerja di sektor industri dan jasa yang mengandalkan upah minimum sebagai tolok ukur kesejahteraan. (Kli)