PULANG PISAU, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status ini berlaku mulai 12-26 Agustus 2024 atau selama 14 hari.
Pemkab Pulang Pisau Kalteng menetapkan status siaga Karhutla ini karena beberapa sebab, di antaranya terkait musim, hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana, dan dan Rakortek di Palangka Raya serta Apel Siaga Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.
Selain itu, penetapan status siaga Karhutla ini juga terkait HUT RI yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penetapan ini menjadi pertimbangan diantaranya agenda nasional upacara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus yang dipusatkan di IKN,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau Osa Maliki di Pulang Pisau, Selasa (13/8/2024).
Pertimbangan lainnya, kata dia, hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat dan rakortek di Palangka Raya serta apel siaga Karhutla beberapa waktu lalu.
Kemarau saat ini, lanjutnya, merupakan kemarau basah. Namun demikian tetap berpotensi terjadi karhutla sehingga masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Melalui penetapan status siaga karhutla ini diingatkan kepada masyarakat adanya sanksi tegas apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran yang lebih luas,” ucap Osa Maliki.
Dia mengatakan kemarau basah sekarang ini masih sangat berpotensi besar terjadinya karhutla sehingga perlu diutamakan upaya pencegahan.
“Selain itu juga harus ada kesadaran dari kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Osa Maliki.
Sebelumnya dikabarkan ada tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang rawan karhutla. Kecamatan dimaksud adalah Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Sebangau Kuala.
Osa Maliki menjelaskan sanksi yang diberlakukan sesuai dengan undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan, diatur juga dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Membuka lahan dengan dibakar bisa menjadi pelanggaran dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar,” pungkas Osa Maliki. (Ant)