Harga Emas Antam Turun Rp5 Ribu per Gram, Kini di Level Rp1,414 Juta

Emas Batangan

JAKARTA, borneoreview.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Pada Kamis pagi, harga emas Antam tercatat menurun sebesar Rp5 ribu per gram, menjadi Rp1.414.000 per gram, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam.

Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam stagnan di level Rp1.419.000 per gram pada Rabu, 14 Agustus 2024. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu sebesar Rp1.260.000 per gram.

Perlu diingat, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Selain itu, harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis adalah sebagai berikut:

Emas 0,5 gram: Rp757.000
Emas 1 gram: Rp1.414.000
Emas 2 gram: Rp2.768.000
Emas 3 gram: Rp4.127.000
Emas 5 gram: Rp6.845.000
Emas 10 gram: Rp13.635.000
Emas 25 gram: Rp33.962.000
Emas 50 gram: Rp67.845.000
Emas 100 gram: Rp135.612.000
Emas 250 gram: Rp338.765.000
Emas 500 gram: Rp677.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.354.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas untuk pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan penurunan harga ini, para investor dan konsumen diharapkan untuk mempertimbangkan strategi investasi mereka terkait fluktuasi harga emas yang terus bergerak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *