Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu

m gabungan melakukan penindakan dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Jumat (16/8/2024).

PONTIANAK, borneoreview.co — Tim gabungan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Operasi penertiban ini dilakukan setelah berbagai upaya sosialisasi dan imbauan yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Selain imbauan larangan tambang emas ilegal, tim gabungan juga melakukan penindakan dengan membakar sejumlah peralatan yang digunakan pelaku penambangan ilegal,” kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat (16/8/2024).

Menurut AKBP Hendrawan, lokasi tambang emas ilegal ini tersebar di beberapa daerah aliran sungai (DAS) seperti DAS Batang Suhaid, Sungai Sebulai, Sungai Pintas Pandak, dan Sungai Ramut di Kecamatan Suhaid. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan 56 set mesin sedot yang digunakan oleh sekelompok warga untuk melakukan penambangan emas ilegal.

Sebagian besar mesin dan peralatan tambang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi, sementara beberapa lainnya diminta untuk segera dikeluarkan dari area tambang. Selain itu, warga juga diimbau untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Batang Suhaid dan sekitarnya.

“Sebelumnya sudah sering kali dilakukan sosialisasi dan imbauan, namun sekelompok masyarakat itu nekat melakukan tambang ilegal,” lanjut Hendrawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Jika warga tetap ingin melakukan aktivitas pertambangan emas, Hendrawan menekankan bahwa mereka harus melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Suhaid telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk kesulitan warga dalam mendapatkan air bersih karena aliran sungai yang keruh dan berlumpur.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum terus memberikan edukasi dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *