Site icon Borneo Review

Aceh Barat Terbitkan Ratusan Kartu Pencari Kerja di Tambang Batu Bara

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

ACEH BARAT, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat pada 8-9 April 2025 telah menerbitkan 346 kartu pencari kerja (AK1) untuk calon pelamar kerja di perusahaan tambang batu bara.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM mengatakan jumlah pemohon  kartu pencari kerja di perusahaan tambang batu bara membludak dipicu oleh libur panjang dan cuti Lebaran.

“Penerbitan kartu pencari kerja ini, salah satu komitmen pemerintah daerah dalam membantu dan memudahkan masyarakat dalam melamar kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Aceh Barat, Mulyani, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebutkan layanan pengurusan kartu pencari kerja tersebut, sebagai upaya memenuhi persyaratan pendaftaran lowongan kerja oleh perusahaan tambang batu bara PT Tata Bara Utama dan PT Nirmala Coal Nusantara.

Perusahaan ini sebelumnya membuka lowongan kerja sejak tanggal 27 Maret hingga 8 April 2025.

Atas permintaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, masa pendaftaran resmi diperpanjang hingga tanggal 9 April 2025, karena banyaknya masyarakat Aceh Barat yang ingin melamar dan mengurus kartu pencari kerja.

Mulyani menambahkan sejak awal Januari hingga 10 April 2025, pihaknya juga telah menerbitkan kartu pencari kerja sebanyak 688 kartu bagi masyarakat yang ingin melamar kerja.

Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM mengatakan membludaknya jumlah pemohon kartu AK1 di daerahnya dipicu oleh libur panjang dan cuti Lebaran, sehingga terjadi penumpukan warga yang membutuhkan kartu tersebut.

“Biasanya hanya satu titik layanan yang dibuka, tapi mulai minggu terakhir ini kami buka empat titik sekaligus. Bahkan hingga pukul 20.00 malam, petugas masih melayani masyarakat,” ujar Tarmizi.

Ia menyebutkan pengurusan AK1 dilakukan melalui aplikasi Siap Kerja yang sudah terkoneksi langsung dengan sistem Kementerian Tenaga Kerja RI.

Sistem ini memungkinkan pendaftaran menjadi lebih cepat dan transparan, serta dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah pusat.

Kartu AK1 ini berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang jika pemegangnya belum mendapatkan pekerjaan.

Sesuai kebijakan daerah, layanan pengurusan kartu AK1 ini diprioritaskan untuk warga yang memiliki KTP Aceh Barat.

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan peluang kerja dan memprioritaskan putra-putri daerah,” kata Tarmizi.(Ant)

Exit mobile version