JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar melakukan penindakan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pertambangan ilegal itu tepatnya berada di Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari aksi turun tangan itu, petugas menemukan empat perusahaan melakukan penambangan tanpa izin di lokasi Hutan Produksi Terbatas.
Setidaknya hal ini disampaikan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Secara lengkap dia menyampaikan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah itu menemukan empat perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang Satgas PKH.
“Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining,” kata Rudianto.
Dalam operasi pada 25 Oktober-4 November 2025, tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT BMU.
Turut diamankan juga sembilan truk milik PT MMP yang merupakan kontraktor tambang PT BCPM.
Ketua Satgas PKA Halilitar, Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT BMU seluas 62,15 hektare.
Perusahaan itu berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2,3 triliun.
“Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana,” kata Febriel.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan komitmen pemerintah.
Yakni untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan, terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan, sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku,” kata Dwi Januanto Nugroho.(Ant)
