Areal Perambahan di Bentang Alam Seblat Seluas 4.000 Ha Diamankan Kemenhut

Perambahan

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan berhasil menguasai kembali 4.000 hektare (ha) areal lokasi perambahan hutan di wilayah Bentang Alam Seblat, Bengkulu, yang menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat, (7/11/2025) menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.

“Kita tindak tegas seluruh pelaku perambahan, perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” ujar Januanto.

Dia menyebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada saat meninjau koridor gajah Seblat dari udara menggunakan helikopter pada Selasa (4/11/2025), tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, kembali melaksanakan operasi lanjutan di Bentang Alam Seblat sejak 3 November 2025 hingga Kamis (6/11/2025).

Kegiatan itu merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya dilakukan pada 2 November yang difokuskan pada penghentian perambahan dan pengamanan habitat gajah sumatera.

Hingga 6 November 2025, tim berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 4.000 hektare yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi tersebut telah dipasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan kegiatan ilegal.

Dia mengatakan sebagai bagian dari pemulihan kawasan, pemusnahan tanaman sawit seluas 1.600 ha dilakukan secara manual oleh tim gabungan, disertai penghancuran delapan pondok perambahan yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

Tim juga menghancurkan sekitar 100 batang/keping kayu olahan hasil pembalakan liar menggunakan gergaji mesin agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam operasi itu, aparat Gakkum Kemenhut mengamankan tiga orang pekerja sawit pada 1 November 2025 dan satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM pada 5 November 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Per 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pemilik lahan dan akan dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut.

Januanto memastikan selain penindakan, rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan akan segera dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *