Awas Rokok Ilegal, Kenali, Ini Cirinya

PONTIANAK, borneoreview.co – Operasi atau tindakan negara terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat terus berlangsung.

Perangkat hukum pun telah siap. Ancaman pidana telah ada bagi siapa saja yang berkaitan dengan rokok ilegal.

Melansir berbagai sumber, Rabu (23/4/2025) rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.

Berikut ciri dan penjelasan soal rokok ilegal:

1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai

Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

2. Rokok dengan pita cukai palsu

Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai.

Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai

Berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain.

Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi.

Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan

Rokok ilegal ini sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.

Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya.

Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

5. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi

Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.

Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya.

Demikian lima ciri rokok ilegal. Sebagai informasi, desain pita cukai akan  diperbarui setiap tahunnya.

Pada 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *