Badan Bank Tanah Berikan Solusi Reforma Agraria untuk Warga Penajam Paser Utara yang Terdampak Pembangunan IKN

Badan Bank Tanah Berikan Solusi Reforma Agraria untuk Warga Penajam Paser Utara yang Terdampak Pembangunan IKN

SAMARINDA, borneoreview.co — Dalam upaya mendukung pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Bank Tanah memberikan solusi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terdampak proyek pembangunan IKN melalui program reforma agraria. Warga yang terdampak pembangunan infrastruktur strategis, seperti bandara IKN dan jalan tol IKN Seksi 5B, mendapatkan solusi berupa penggantian lahan dan kompensasi melalui program ini.

Eko, salah satu warga terdampak, mengapresiasi langkah Badan Bank Tanah yang dinilainya kooperatif dan membantu masyarakat mendapatkan hak lahan.

“Tidak benar ada intimidasi, selama ini Badan Bank Tanah dengan warga baik. Kami diberikan solusi bagaimana dapat hak lahan dari reforma agraria,” ujar Eko.

Ia menyebutkan telah menerima penggantian tanam tumbuh sekitar Rp40 juta sebagai bagian dari kompensasi yang diberikan.

Program reforma agraria ini bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk kesejahteraan generasi mendatang.

“Lahan reforma agraria bisa untuk anak cucu juga, kalau diganti dengan uang semua tidak akan punya tanah,” kata Eko.

Hal ini menunjukkan pentingnya kepemilikan tanah bagi masyarakat terdampak agar mereka tetap memiliki aset berharga di tengah pembangunan IKN.

Senada dengan Eko, Harto, warga lain yang juga menjadi calon penerima reforma agraria, mengungkapkan rasa puasnya terhadap program ini. Harto telah menerima penggantian tanam tumbuh sekitar Rp357 juta dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami sempat khawatir kena dampak pembangunan, tapi sosialisasi dari Badan Bank Tanah bahwa tanah masyarakat dikembalikan melalui reforma agraria,” katanya.

Awalnya, kehadiran Badan Bank Tanah sempat menuai protes dari masyarakat. Namun, sosialisasi yang rutin dilakukan membuahkan hasil positif. Warga merasa lebih tenang dan paham bahwa hak atas tanah mereka tetap terjaga melalui skema reforma agraria.

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektare untuk pengembangan IKN, di mana sekitar 30 persen dari lahan tersebut dialokasikan untuk program reforma agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang bahkan telah menetapkan alokasi tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 1.873 hektare.

Menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, tahap pertama reforma agraria mencakup lahan seluas 400 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pembangunan bandara dan jalan Tol IKN Seksi 5B. Program ini telah memasuki tahap akhir, di mana sertifikat tanah bagi penerima manfaat segera diterbitkan. Parman menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terus dilakukan demi mempercepat realisasi program ini.

“Reforma agraria kewajiban yang wajib ditunaikan dan kami ingin penerima manfaat bisa optimal kelola TORA,” ujar Parman.

Pelaksanaan reforma agraria ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, dengan memberikan kepastian agraria yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya program reforma agraria ini, Badan Bank Tanah berharap dapat menciptakan keadilan agraria dan memberikan kepastian bagi warga terdampak pembangunan IKN. Program ini diharapkan membawa dampak positif jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keberlanjutan kesejahteraan mereka di tengah transformasi wilayah menjadi Ibu Kota Nusantara. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *