Baleg DPR RI Singgung Status Hukum Masyarakat Adat Kalbar

PONTIANAK, borneoreview.co – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menyerap aspirasi, satu di antara yang menjadi perhatian adalah status hukum masyarakat adat.

Baleg DPR RI menilai status hukum masyarakat adat merupakan perhatian besar di Kalbar. Dan hal tersebut bisa menjadi masukan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029.

“Beberapa isu strategis yang diangkat dalam pertemuan ini mencakup status hukum masyarakat adat dan RUU Perlindungan Anak,” kata Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Jumat (15/11/2024).

Martin Manurung menyebutkan kunjungan Baleg DPR RI ini bertujuan untuk memastikan penyusunan undang-undang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Martin pun mengatakan, pihaknya menerima banyak masukan, termasuk terkait status hukum masyarakat adat yang menjadi perhatian besar di Kalbar.

Selain itu, ada pula usulan prioritas mengenai RUU Perlindungan Anak, yang sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa status hukum masyarakat adat menjadi isu penting karena banyak komunitas adat di Kalbar yang menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah ulayat dan hak-hak tradisional mereka.

“Masukan ini sangat relevan. Kami akan membawa aspirasi ini untuk dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Prolegnas, baik untuk prioritas jangka pendek maupun jangka panjang,” tuturnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalbar, Dra Linda Purnama MSi, yang bertindak sebagai Plh Sekretaris Daerah, menyatakan bahwa keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Barat merupakan aset budaya dan sosial yang harus dilindungi.

“Kami sangat mengharapkan masukan ini dapat diwujudkan dalam regulasi yang memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” kata Linda.

Selain itu, pembahasan mengenai RUU Perlindungan Anak juga menjadi sorotan. Masukan dari Kalbar mencakup kebutuhan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman, termasuk eksploitasi dan kekerasan.

“RUU Perlindungan Anak sangat penting untuk memastikan masa depan anak-anak kita terjaga. Kami akan memastikan bahwa undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif,” kata Martin.

Linda menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPR RI sangat penting dalam memastikan aspirasi daerah terakomodasi dalam Prolegnas.

“Kami optimis dengan dukungan dari DPR RI, Kalimantan Barat dapat memiliki regulasi yang mendukung kemajuan masyarakat adat dan perlindungan anak. Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *