Batu Bara Kalimantan Selatan Meronta, Laporan BPK Menyibak Izin Robek

BPK

BANJARBARU, borneoreview.co – Batu bara selalu hadir bagai emas hitam beraroma getir.

Kalimantan Selatan kembali bergemuruh, bukan oleh mesin ekskavator semata, melainkan oleh dokumen negara bernama Laporan Hasil Pemeriksaan.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan membuka lembar fakta pahit. Pengelolaan tambang batubara melenceng dari koridor perizinan resmi.

Temuan tersebut bukan sekadar catatan teknis. Ia potret tata kelola rapuh, ruang abu abu kebijakan, serta relasi kepentingan tambang kontra lingkungan.
Pemeriksaan tematik kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup serta kawasan kehutanan menampilkan pelanggaran terang benderang.

Dokumen LHP resmi telah berpindah tangan menuju Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, bertempat di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Serah terima itu terasa simbolik. Negara hadir, namun luka lingkungan terlanjur menganga.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, berbicara lugas tanpa metafora.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat enam perusahaan beroperasi melampaui batas izin usaha pertambangan. Fakta tersebut menabrak asas kepatuhan dasar sektor ekstraktif.

“Ada juga aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung serta belum mengantongi IPPKH,” ucap Andriyanto, pernyataan tercatat resmi.

Sebagian perusahaan tercatat memiliki IUP, namun luasan garapan melebar bak noda tinta di peta izin.

Praktik semacam ini berisiko menimbulkan kerusakan ekologis permanen. Tanah terkelupas, air tercemar, hutan kehilangan fungsi lindung.

Lokasi temuan tersebar di Kabupaten Banjar serta wilayah Banjarbaru. Bukan titik terpencil, melainkan ruang hidup publik. Fakta ini memperkuat kesan lemahnya kendali negara atas sektor strategis.

Lingkungan Tergerus Diam

BPK tak berhenti pada soal izin. Laporan juga menyorot pengawasan kewajiban lingkungan pemegang izin usaha pertambangan. Pengawasan tercatat lemah, tidak konsisten, minim evaluasi lapangan.

Situasi tersebut membuka pintu pencemaran. Limbah tambang berpotensi mengalir ke sungai, sawah, pemukiman. Dampak sosial ekologis tak bisa diukur sebatas angka laporan.

Negara pun terancam kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Denda administratif seharusnya masuk kas, namun raib bersama kelalaian. Tambang beroperasi, keuntungan mengalir, sementara negara menerima sisa.

BPK menggarisbawahi potensi kerugian sistemik. Bukan hanya soal uang, melainkan kredibilitas pengelolaan sumber daya alam.

Tenggat Enam Puluh

Atas seluruh temuan, BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti rekomendasi maksimal enam puluh hari sejak LHP diterima. Tenggat tersebut menjadi alarm kebijakan.

“Semoga tindak lanjut mampu memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah kembali aktivitas tanpa izin,” kata Andriyanto.

Kalimat tersebut terdengar sederhana, namun mengandung beban berat. Perbaikan tata kelola berarti berhadapan dengan kepentingan besar, jaringan lama, serta budaya permisif.

Publik menunggu lebih dari sekadar rapat koordinasi. Mereka menanti tindakan nyata, sanksi tegas, pencabutan izin, hingga pemulihan lingkungan.

Bank Daerah Disorot

Dalam kesempatan sama, BPK menyerahkan dua LHP tematik. Selain lingkungan, laporan kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester pertama 2025 turut menjadi sorotan.

Dua aspek mencuat. Ketahanan siber serta prinsip kehati hatian penyaluran kredit. BPK mencatat kelemahan kualitas sistem informasi perbankan. Keamanan digital dinilai perlu penguatan segera.

Penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya mematuhi prinsip 5C. Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition belum diterapkan disiplin. Risiko kredit macet mengintai stabilitas bank daerah.

Temuan ini menambah daftar pekerjaan rumah pemerintah provinsi. Tata kelola tambang bermasalah, sektor keuangan daerah pun tak sepenuhnya steril.

Instruksi Gubernur Tegas

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, merespons dengan instruksi langsung. Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan diminta mendata ulang seluruh temuan BPK.

“Apakah ada aktivitas di hutan lindung? Apakah ada di luar KP? Semua harus digali ulang serta dikontrol Inspektorat,” kata Muhidin.

Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran struktural. Namun publik menuntut lebih dari sekadar penggalian data. Mereka ingin hasil.

Muhidin juga mengakui kewenangan IPPKH serta izin lingkungan berada di tangan pemerintah pusat. Pengakuan ini membuka diskursus klasik. Otonomi daerah terbatas, dampak lingkungan lokal terasa langsung.

Negara Versus Tambang

Kasus Kalimantan Selatan mencerminkan dilema nasional. Tambang menjadi tulang punggung ekonomi, namun sering berdiri di atas fondasi rapuh kepatuhan.

Ketika izin dilanggar, hutan lindung diterobos, serta pengawasan longgar, negara hadir terlambat. Laporan BPK menjadi cermin retak tata kelola.

Satire muncul bukan tanpa alasan. Tambang kerap disebut legal di atas kertas, liar di lapangan. Dokumen rapi, realitas berantakan.

BPK menjalankan fungsi konstitusional. Kini giliran pemerintah daerah serta pusat membuktikan komitmen. Tanpa tindakan tegas, laporan hanya menjadi arsip, lingkungan tetap menjadi korban.

Batubara Kalimantan Selatan terus digali, diangkut, dijual. Namun cerita di baliknya tak selalu hitam putih. Ada abu abu izin, ada hijau hutan tersayat, ada angka PNBP tertahan.

Laporan BPK membuka tirai. Publik kini melihat jelas. Pertanyaan tersisa sederhana. Negara berdiri di mana.

Jika enam puluh hari berlalu tanpa perubahan, satire berubah tragedi. Tambang terus meronta.

Sementara hukum tertinggal di belakang. Mencatat. Sejarah menilai. Lingkungan menanggung akibat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *